Kamis, 12 April 2012

Indonesia ratify UN Convention 90' last April 12, 2012


Statement of Association of Indonesia Migrant Workers (ATKI)
On the Ratification of UN Convention 1990 on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families

We Need Proof, Not Promises Only
Provide Genuine Protection for All IMWs and Our Families

ATKI welcome the move of Indonesian Government in ratifiying the UN Convention 1990 last 12 April 2012. Such initiative was led by the House of Representatives and the Government of Indonesia represented by the Ministry of Foreign Affairs, Ministry of Manpower and Transmigration and the Ministry of Justice.

The ratification is indeed the fruit of relentless struggle of IMWs overseas and in Indonesia with a full support of our migrant’s advocates and defenders. The migrant’s organizations has been very persistent in demanding the government to provide genuine protection by ratifying the Convention 1990 and today such efforts has finally achieved.

However, we believed for such ratification effective for the benefits, it must be in line with the interest of Indonesian migrant workers (IMW’s) and member of their families who has been demanding for genuine and systemic protection. The whole process of migration, from recruitment, departure, placement and repatriation now should be based on protection and not business oriented.

With the newly adoption of the UN Convention 1990, the government should create a standard employment contract to ensure the basic protection for the rights of migrant workers abroad, the abolition of highly placement fees and special Terminal for migrant workers, protects and ensure the rights of undocumented Indonesian migrant workers, and guarantee freedom of association for IMWs and member of their families.

All these years, the implementation of Law No. 39/2004 on the Placement and Protection of Indonesia Migrant Workers Abroad has robbed the rights and welfare of IMWs. Direct hiring is not allowed while the responsibility of recruitment to protection has been handed to private recruitment agency by the government. As IMWs, we want genuine protection directly by the of the government and not by business-oriented of private sector.

Ratification is only one step toward protection but government should ensure its implemention in the ground and involve migrant’s organizations in all decision pertain IMWs and our families.
ATKI call upon our member’s organizations both overseas and in Indonesia to continue voicing our issues and fight for our demands.

We, the Indonesian migrant workers, urge the government to implement the ratification of UN Convention 1990 on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.

Jakarta, 12 April 2012
Retno
 Dewi
Chairman ATKI-Indonesia
0817820952

Perjuangan BMI membuahkan Konvensi


Statement Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia atas Disahkannya Konvensi PBB 1990 tentang Perlindunga Hak-hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Kami Butuh Bukti, Bukan Janji!
Perlindungan Sejati Bagi Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya

Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia(ATKI) mengapresiasi atas satu langkah maju Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX dan Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementrian Luar Negeri, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementrian Hukum dan HAM, dengan mengesahkan Konvensi PBB 1990 tentang  Perlindungan Hak-hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Kami memandang, didalam Pengesahan Konvensi PBB 1990 tentang  Perlindungan Hak-hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya di Indonesia harus sejalan dengan kepentingan untuk memberikan perlindungan sejati bagi buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya secara sistemik dan programatik.
Proses perekrutan, pemberangkatan, penempatan dan pemulangan harus dirombak total dan berasaskan atas orientasi perlindungan sejati bagi BMI dan anggota keluarganya. Dengan disahkannya Konvensi PBB 1990, sudah seharusnya pemerintah membuat kontrak standar yang melindungi hak buruh migrant dan keluarganya, penghapusan biaya penempatan dan membubarkan Terminal Pendataan Kedatangan buruh migran (Terminal Khusus TKI), melindungi dan memberikan hak buruh migran yang tidak berdokumen, serta menjamin kebebasan berserikat bagi BMI dan anggota keluarganya.

Selama ini peraturan didalam UUPPTKILN tahun 2004 telah merampas hak buruh migran untuk melakukan kontrak mandiri dan menyerahkan semua penanganan BMI terhadap PJTKI/Agensi.  Perlindungan sejati yang kami inginkan adalah perlindungan langsung dari pemerintah bukan perlindungan yang diserahkan kepada pihak swasta  yang berorientasi bisnis, sehingga BMI dan Keluarganya harus membayar mahal untuk mendapat perlindungan.

Dengan disahkannya Konvensi PBB 1990 ini ATKI juga mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-
tingginya atas perjuangan keras yang dilakukan buruh migran Indonesia untuk mendapatkan perlindungan sejati melalui pendesakan pengesahan Konvensi PBB 1990 oleh Pemerintahan Indonesia sebagai pengirim buruh migran terbesar hari ini dengan berbagai upaya, melalui ajakan dialog dengan pemerintah dan aksi-aksi besar baik yang dilakukan di Luar Negeri maupun di Luar Negeri.

ATKI juga menyerukan kepada seluruh anggota-anggotanya baik di luar negeri maupun di dalam negeri, juga kepada seluruh buruh migran Indonesia dimanapun berada  untuk terus menyuarakan hak-haknya dan kebutuhan perlindungan sejati bagi dirinya dan keluarganya yang telah lama diabaikan oleh pemerintah Indonesia.

Kami, buruh  migran Indonesia menunggu Implementasi Perlindungan Sejati dari disahkannya Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya.

Jakarta, 12 April 2012
Retno Dewi
Ketua ATKI-Indonesia
0817820952