Senin, 20 Juni 2011

Pemerintah RI mengirim BMI ke “Tanah Rimba” Arab Saudi


Lagi, pilu melanda Indonesia. Meninggalnya Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi, Ruyati(54) asal Sukatani, Bekasi yang dihukum pancung karena mengakui telah membunuh majikannya yang kerap melakukan kekerasan terhadap Ruyati.
 Lebih menyakitkan lagi, membaca pernyataan sikap dari Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono  menanggapi eksekusi pancung terhadap Ruyati dengan ringan, seolah-olah menyerahkan nasib buruh migran ketangan Pemerintahan Arab Saudi yang memberlakukan “hukum rimba” bagi buruh migran Indonesia.
Seharusnya Pemerintah Indonesia segera sadar, bahwa hukum pancung yang diterima oleh Ruyati adalah hasil dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sendiri.

 Jelas, terlampir didalam undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri No.39 tahun 2004. bahwa wajib hukumnya sebelum melakukan penempatan ke Luar Negeri, Indonesia harus melakukan perjanjian secara tertulis dengan negara penempatan. Seperti di Arab Saudi, meskipun pengiriman telah dilakuakan puluhan tahun lamanya, tetapi tidak ada perjanjian secara tertulis antara Indonesia-Arab Saudi untuk perlindungan Buruh Migran Indonesia. Artinya, pengiriman Tenaga Kerja Indonesia yang dilakukan Pemerintah Indonesia selama ini adalah pengiriman Ilegal.

 Sangat memalukan sekali pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Mohamad Jumhur Hidayat, bahwa Ruyati harus menanggung dan menerima resiko hukum perburuhan di Arab Saudi karena telah melakukan tindakan pidana.

 Padahal jelas, selama ini pemerintah Arab Saudi tidak pernah mengakui hak-hak buruh migran Indonesia melalui hukum perburuhan yag berada di Arab Saudi. Kondisi ini semakin menjelaskan watak Pemerintahan Indonesia dan Arab Saudi yang menganggap buruh migran Indonesia adalah “budak dan barang dagangan”.

 Dengan ini kami dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Indonesia, Hongkong, Taiwan dan Macau menyatakan berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Saudari Ruyati yang menjadi korban kebijakan ekspor tenaga kerja Pemerintahan SBY-Boediono.
 Kami menuntut agar Pemerintahan SBY-Boediono segera minta maaf kepada keluarga besar Ruyati dan kepada seluruh Buruh Migran Indonesia yang sudah dilakukan sebagai barang dagangan!

 Kami menuntut agar Pemerintahan SBY-Boediono segera menggantikan undang-undang ekspor buruh migran(UUPPTKILN No.39/2004) dengan undang-undang yang pro terhadap perlindungan buruh migran dan melibatkan buruh migran didalam setiap pembuatan kebijakan yang terkait dengan buruh migran Indonesia 

Jakarta, 19 Juni 2011,
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)

Senin, 14 Maret 2011

Posko Informasi ATKI untuk BMI di Jepang

Posko Pengaduan ATKI untuk BMI di Jepang
Negara Bagian Miyagi dan Iwate, Tohoku di pulau Honsyu Jepang luluh
lantak. Daerah pertanian, pemukiman penduduk jalan raya rusak parah
begitu juga di wilayah Fukushima. Gempa berkekuatan 8.9 skala richter
itu mengundang gempa susulan disertai tsunami setinggi 10 meter,
terjangan tsunami mencapai jarak 5 kilometer menyapu rata
bangunan-bangunan, kendaraan dan lain sebagainya. Kebakaran, listrik
padam juga terjadi dimana-mana termasuk Yokohama Isogo

Statemen:ATKI Mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan aksi cepat dan mengoptimlkan kemampuan untuk segera mengevakuasi WNI

ATKI Mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan aksi cepat dan mengoptimlkan kemampuan untuk segera mengevakuasi WNI terutama BMI baik yang berdokumen ataupun yang tidak berdokumen yang menjadi korban Gempa Dahsyat di Jepang


Kami dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia sangat prihatin sekali dengan adanya bencana gempa 8,9SR yang mengakibatkan tsunami besar melanda Jepang pada 11 Maret 2011. Sejauh ini tercatat 300 orang dan akan terus betambah meninggal akibat bencana ini.

Se-Abad Perlawanan Kaum Perempuan , ATKI dan FPR Demo Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hingga ke Istana

Selasa, 08/03/2011 10:00 WIB
Jakarta, ATKI-Indonesia bersama Organisasi lintas sektoral yang terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Front Mahasiswa Nasional (FMN) yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat [FPR] melakukan Demonstrasi dalam memperingati se-abad Hari Perempuan Internasional.
Aksi long march ini dimulai dari Bundaran Hotel Indonesia menuju kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Merdeka Barat Jakarta, untuk melakukan aksi dan dialog, dilanjutkan menuju ke Istana.

Selasa, 29 Juni 2010

Indonesia-Malaysia Bahas Upah Minimum TKI

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia masih membahas upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri jiran itu yang merupakan bagian dari butir nota kesepahaman kedua negara.  "Soal TKI dibahas mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan nota kesepahaman (MoU) itu tinggal satu butir yakni struktur biaya atau upah minimum. Sedang dinegosiasikan itu," kata Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, di Jakarta Senin.

Remitansi TKI Lebih Rendah dari Vietnam

Liputan6.com, Balikpapan: Meski Indonesia dari segi jumlah menjadi salah satu negara pengirim tenaga kerja migran terbesar di dunia, namun dari sisi devisa yang dihasilkan dari remitansi atau pengembalian uang yang dikirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih kalah jauh dengan negara-negara yang mengirimkan TKI skill dan terampil seperti Filipina, Vietnam maupun India.

Menurut Kepala Badan penempatan dan perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, rendahnya posisi Indonesia dalam penerimaan remitansi tenaga migran tersebut terkait dengan rendahnya posisi TKI dalam pasar kerja di negara asing yang sebagian besar masih menjadi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Menurut Jumhur, dari sisi jabatan sebenarnya ada 250 jabatan pekerjaan yang diisi TKI. Namun yang terbanyak tetap menjadi TKI PLRT, sehingga pendapatan yang bisa diraih TKI juga lebih rendah.

"Vietnam memang tidak mengirim tenaga kerja migram lebih besar dari kita, tapi mereka fokus mengisi posisi di sektor konstruksi dan otomotif," Katanya kepada wartawan di Balikpapan, Selasa (29/6). Sementara India yang menempati posisi pertama dalam masalah remitansi, pemerintahnya menempatan urusan tenaga migran sebagai masalah urgen dengan membentuk kementerian sendiri untuk menanganinya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprediksi pada 2015, tenaga-tenaga kerja migran akan memberikan remitansi 500 miliar dolar AS.

Jumhur juga mengatakan, hampir 100 persen permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri bersumber dari pengiriman TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Selain devisa yang kecil dari TKI PLRT, masalah yang ditimbulkannya juga beragam mulai dari gaji tidak dibayar, pelecehan seksual hingga kekerasan fisik.

Data BNP2TKI mencatat penempatan TKI; 2006, 680.000 orang, 2007, 686.748 orang, 2008, 748.825 orang, dan 2009, 662.172 orang. Dilihat dari komposisinya, jumlah TKI Formal 36%, Informal 64 % (tahun 2008 ), 16% formal dan 84 % informal Informal (2009).

Dari data kepulangan TKI di Selapajang, katanya, tiap tahun ada sekitar 160 ribu dengan pendidikan minimal SD dan bekerja sebagai PLRT. Dari jumlah itu, 17 persen tidak tamat SD, 57 tamat SD, atau 85 persen pendidikan SD. (BNP2TKI/ARI)

TKI Dianiaya Majikan Hingga Lumpuh

Liputan6.com, Pati: Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditepis. Seperti itulah nasib Dwi Indah Wahyuningrum, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pati, yang kini tergolek di Rumah Sakit Suwondo, Pati, Jawa Tengah. Selain lumpuh, ia juga depresi.

Dwi berangkat ke Arab Saudi dengan kondisi sehat bugar. Namun ketika diantar pulang, kondisi tubuhnya sangat memprihatinkan, kurus dan lumpuh. Sekujur tubuhnya pun dipenuhi luka.

Walhasil, itulah buah yang harus dipetik Dwi selama empat bulan bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Diduga, wanita berusia 19 tahun itu dianiaya majikannya.

Melalui SCTV, Rabu (10/2), keluarga berharap pemerintah memberikan perhatian atas nasib Dwi Indah. Selama hampir 20 hari dirawat di rumah sakit, kata mereka, belum ada satu pihak pun yang membantu Dwi.

"Padahal, TKW seperti Dwi Indah merupakan pahlawan devisa," kata mereka.(YNI/SHA)