Rabu, 21 Januari 2009 | 01:56 WIB -- Jakarta, Kompas - Saat ini ratusan buruh migran Indonesia terpaksa tinggal di beberapa pusat penahanan atau detention center Taiwan karena dituding telah melanggar ketentuan keimigrasian Taiwan untuk pekerja migran. Akibatnya, keluarga buruh migran Indonesia tersebut harus menanggung beban biaya pemulangan dan pembayaran denda keimigrasian yang cukup besar.
”Pemerintah harus segera bertindak mengajukan pengampunan dan memproses pemulangan para buruh migran Indonesia tersebut,” kata kata Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Retno, para buruh migran Indonesia (BMI) tersebut ditangkap imigrasi Taiwan karena dituding menjadi BMI ilegal. Masalah ini sebenarnya akibat permainan agen dan majikan yang menelantarkan para BMI tersebut pascahabisnya masa potongan upah bulanan.
Dikenai potongan
Mayoritas BMI yang bekerja di Taiwan umumnya dikenai potongan hingga 15 bulan dengan besaran potongan bulanannya mencapai 80 persen dari gaji mereka.
Jumlah potongan sebesar itu akibat dari kebijakan biaya penempatan yang sangat tinggi yang dibebankan kepada para buruh migran Indonesia.
”Selain potongan gaji ketika mereka bekerja di Taiwan, BMI juga masih dikenai biaya penempatan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka sebesar Rp 3 juta-Rp 5 juta bagi pembantu rumah tangga dan Rp 30 juta-Rp 70 juta bagi buruh pabrik. Uang itu harus mereka bayar lunas sebelum mereka berangkat ke Taiwan,” kata Retno menambahkan.
Biaya penempatan BMI tujuan Taiwan yang ditarik PJTKI selama ini adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PTKLN No 158/D2PTKLN/XII/2004 yang mengatur tentang biaya penempatan BMI tujuan ke Taiwan sebesar Rp 12,9 juta. Lemahnya penegakan aturan terhadap standar biaya penempatan yang diatur oleh Pemerintah Indonesia ini menunjukkan kegagalan pemerintah memberikan perlindungan bagi warga negaranya.
Bila mengacu pada Permennakertrans No 23/2008 tentang asuransi TKI, para BMI yang ditahan dan keluarganya tidak perlu menanggung biaya untuk memproses pemulangan mereka. Kasus Taiwan ini adalah akibat dari tidak fokusnya Pemerintah Indonesia dalam memerhatikan masalah-masalah yang dihadapi warganya yang menjadi buruh migran. (LOK)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/21/01561526/buruh.migran.di.taiwan.harus.dipulangkan
Suara BUMI adalah Blog Informasi yang dikelola oleh Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia yang berkedudukan di Indonesia sebagai wadah informasi buruh migran Indonesia. Pemberian Informasi yang benar dan jelas hakekatnya adalah perlindungan
Selasa, 20 Januari 2009
Senin, 19 Januari 2009
Pemerintah harus segera memproses Pemulangan ratusan BMI yang ditahan di Taiwan!
Saat ini, ratusan buruh migran Indonesia (BMI) terpaksa tinggal di beberapa pusat penahanan (detention center) Taiwan karena disangka telah melanggar ketentuan keimigrasian Taiwan untuk pekerja migran.. Akibatnya, keluarga BMI tersebut harus menanggung beban biaya pemulangan dan pembayaran denda keimigrasian yang cukup besar. Pemerintah harus segera bertindak mengajukan pengampunan dan memproses pemulangan para BMI tersebut..
Hal ini ditegaskan oleh Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Jakarta. Menurut Retno, para BMI tersebut ditangkap pihak imigrasi Taiwan karena disangka telah menjadi BMI yang tidak berdokumen. Masalah ini sebenarnya merupakan akibat permainan agen dan majikan yang menelantarkan para BMI tersebut pasca habisnya masa potongan upah bulanan.
Retno juga menjelaskan bahwa mayoritas BMI yang bekerja di Taiwan umumnya dikenai potongan hingga 15 bulan, dengan besaran potongan bulanannya mencapai 80% gaji mereka. Jumlah potongan sebesar itu adalah akibat dari kebijakan biaya penempatan yang sangat tinggi yang dibebankan kepada para buruh migran Indonesia.
"Selain potongan gaji ketika mereka bekerja di Taiwan, BMI juga masih dikenakan baiaya penempatan oleh PJTKI yang memberangkatkan mereka sebasar 3-5 juta rupiah bagi kategori PRT, dan 30-70 juta rupiah bagi kategori buruh pabrik yang harus mereka bayar lunas sebelum mereka berangkat ke taiwan" tambah Retno
Biaya penempatan BMI tujuan Taiwan yang ditarik PJTKI selama ini adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PTKLN No. 158/D2PTKLN/ XII/2004 yang mengatur tentang biaya penempatan BMI tujuan ke Taiwan sebesar Rp 12,944,500, namun lemahnya penegakan terhadap estándar biaya penempatan yang diatur oleh pemerintah indonesia ini menunjukan kegagalan pemerintah memberikan perlindungan bagi warga negaranya mengingat hal ini telah menimpa ratusan ribu BMI yang bekerja di Taiwan.
Bila mengacu pada permenakertrans No.23/2008 tentang asuransi TKI, para BMI yang ditahan ini dan keluarganya, tidak perlu menanggung biaya untuk memproses pemulangan yang selama ini telah menyababkan korban terlilit hutang yang jauh lebih besar akibat biaya pemulangan ini. Karena didalam permanakertrans tersebut sudah mengatur tentang hal-hal seperti itu. Kasus Taiwan ini adalah akibat dari tidak fokusnya pemerintah indonesia dalam memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi warganya yang menjadi BMI.
Saat ini, ATKI tengah melakukan pendataan secara langsung terhadap BMI yang saat ini berada dalam pusat penahanan keimigrasian di beberapa daerah di Taiwan. "Kami telah memiliki data yang berisi puluhan nama BMI yang berada pusat penahanan imigrasi Taiwan berikut dengan nama-nama PJTKI yang mengirimkannya, " jelas Retno.
ATKI juga terus berkomitmen melakukan monitoring kasus ini di taiwan, dan akan mendesak pemerintah indonesia di Jakarta untuk segera memproses pemulangan ratusan BMI yang sedang mendekam di rumah penahan imigrasi di Taiwan," tegas Retno.
Referensi:
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia - Biro Informasi Jakarta. Kontak: Retno Dewi (mobile: 0817820952). E-mail: atki.indonesia@gmail.com.. Web: http://atkijakarta.cmsindo.com.
Hal ini ditegaskan oleh Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Jakarta. Menurut Retno, para BMI tersebut ditangkap pihak imigrasi Taiwan karena disangka telah menjadi BMI yang tidak berdokumen. Masalah ini sebenarnya merupakan akibat permainan agen dan majikan yang menelantarkan para BMI tersebut pasca habisnya masa potongan upah bulanan.
Retno juga menjelaskan bahwa mayoritas BMI yang bekerja di Taiwan umumnya dikenai potongan hingga 15 bulan, dengan besaran potongan bulanannya mencapai 80% gaji mereka. Jumlah potongan sebesar itu adalah akibat dari kebijakan biaya penempatan yang sangat tinggi yang dibebankan kepada para buruh migran Indonesia.
"Selain potongan gaji ketika mereka bekerja di Taiwan, BMI juga masih dikenakan baiaya penempatan oleh PJTKI yang memberangkatkan mereka sebasar 3-5 juta rupiah bagi kategori PRT, dan 30-70 juta rupiah bagi kategori buruh pabrik yang harus mereka bayar lunas sebelum mereka berangkat ke taiwan" tambah Retno
Biaya penempatan BMI tujuan Taiwan yang ditarik PJTKI selama ini adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PTKLN No. 158/D2PTKLN/ XII/2004 yang mengatur tentang biaya penempatan BMI tujuan ke Taiwan sebesar Rp 12,944,500, namun lemahnya penegakan terhadap estándar biaya penempatan yang diatur oleh pemerintah indonesia ini menunjukan kegagalan pemerintah memberikan perlindungan bagi warga negaranya mengingat hal ini telah menimpa ratusan ribu BMI yang bekerja di Taiwan.
Bila mengacu pada permenakertrans No.23/2008 tentang asuransi TKI, para BMI yang ditahan ini dan keluarganya, tidak perlu menanggung biaya untuk memproses pemulangan yang selama ini telah menyababkan korban terlilit hutang yang jauh lebih besar akibat biaya pemulangan ini. Karena didalam permanakertrans tersebut sudah mengatur tentang hal-hal seperti itu. Kasus Taiwan ini adalah akibat dari tidak fokusnya pemerintah indonesia dalam memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi warganya yang menjadi BMI.
Saat ini, ATKI tengah melakukan pendataan secara langsung terhadap BMI yang saat ini berada dalam pusat penahanan keimigrasian di beberapa daerah di Taiwan. "Kami telah memiliki data yang berisi puluhan nama BMI yang berada pusat penahanan imigrasi Taiwan berikut dengan nama-nama PJTKI yang mengirimkannya, " jelas Retno.
ATKI juga terus berkomitmen melakukan monitoring kasus ini di taiwan, dan akan mendesak pemerintah indonesia di Jakarta untuk segera memproses pemulangan ratusan BMI yang sedang mendekam di rumah penahan imigrasi di Taiwan," tegas Retno.
Referensi:
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia - Biro Informasi Jakarta. Kontak: Retno Dewi (mobile: 0817820952). E-mail: atki.indonesia@gmail.com.. Web: http://atkijakarta.cmsindo.com.
Jumat, 09 Januari 2009
Konflik Depnakertrans dengan BNP2TKI:Erman Suparno dan Jumhur Hidayat sama-sama Amatir!
Jakarta, FPR. Pada saat ini, pemerintah semestinya fokus untuk menangani dampak krisis keuangan dan ekonomi dunia terhadap buruh migrant Indonesia di berbagai negeri, kemudian memberikan penanganan semestinya kepada buruh-buruh migrant Indonesia yang terancam hukuman dan deportasi di Malaysia, segera melakukan upaya-upaya aktif untuk membebaskan Umi Saadah (buruh migrant Indonesia yang kini terperangkap di Jalur Gaza, Palestina), dan sungguh-sungguh mereview dan mencabut kebijakan-kebijakan yang menyebabkan buruknya nasib yang menimpa BMI di berbagai negeri.
Pernyataan itu disampaikan Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi ATKI di Jakarta, menanggapi kekisruhan dan polemik antara Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait dengan masalah kewenangan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan masalah kebijakan asuransi TKI.
Masalah yang memicu “perkelahian” antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, M. Jumhur Hidayat, adalah karena lahirnya SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang membatasi kewenangan BNP2TKI dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan mengalihkan kewenangan tersebut ke Pemerintah Kota/Kabupaten.
Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, SK menakertrans tersebut lahir setelah Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan evaluasi atas kinerja BNP2TKI. Evaluasi tersebut, melahirkan revisi Permenakertrans No 18/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Permenakertrans No 20/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Revisi tersebut pada intinya mengalihkan sebagian kewenangan BNP2TKI kepada pemerintah daerah (pemprov, pemkab/pemkot). BNP2TKI dipandang tidak mampu memenuhi target penempatan BMI. Pihak Menakertrans juga menyatakan bahwa rendahnya target penempatan yang dilakukan oleh BNP2TKI berbanding terbalik dengan anggaran yang diberikan kepada BNP2TKI.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, pihak BNP2TKI secara terbuka membantah klaim Menakertrans. Selain menyatakan bahwa target penempatan BMI sesungguhnya telah tercapai, BNP2TKI juga mengatakan bahwa anggaran yang telah digunakan tidak sebesar yang dinyatakan menakertrans. Sebaliknya, pihak BNP2TKI menuding pihak Menakertrans telah melanggar UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Pada saat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Dirjen Binapenta) melakukan sosialisasi atas kebijakan terbaru ke berbagai daerah, pihak BNP2TKI menyatakan telah melaporkan keberadaan SK tersebut ke Presiden dan Ketua DPR.
Kekisruhan tersebut menunjukkan kekanak-kanakkan dari para pejabat, yakni Erman Suparno selaku Menakertrans dan M. Jumhur Hidayat selaku kepala BNP2TKI, yang tugas pokoknya adalah mengurusi masalah perlindungan dan penempatan TKI. Selain itu, kekisruhan ini juga menunjukkan tidak jelasnya tata aturan dan pembagian tugas kelembagaan diantara pemerintah sendiri terkait dengan masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Isu tentang kewenangan penempatan BMI tidak bisa dilepaskan dari adanya kepentingan-kepentingan ekonomi yang menyertai kewenangan tersebut. Sebagaimana diketahui, instansi yang berwenang mengelola penempatan adalah instansi yang pada akhirnya akan memonopoli penarikan biaya penempatan yang disetorkan buruh migrant Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran biaya penempatan BMI bervariasi berdasarkan negara tujuan penempatan. Kisarannya biaya penempatan yang resmi berdasarkan aturan adalah Rp 4,2 juta sampai Rp 20 juta. Namun dalam kenyataannya, buruh migran Indonesia membayar lebih dari biaya resmi yang tertera dalam aturan mengenai struktur biaya penempatan. Adanya kewenangan inhern untuk mengelola biaya penempatan inilah yang menyebabkan isu tentang kewenangan penempatan menjadi isu yang tidak bisa dilepaskan dari adanya kepentingan-kepentingan ekonomi di belakangnya.
Retno mengingatkan, kekisruhan ini menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya tidak memiliki desain terpadu untuk menangani masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang kini telah semakin kompleks. Baik Menteri Erman Suparno maupun Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat sama-sama “amatir” alias tidak professional sebab telah mengabaikan kepentingan publik dan menggunakan kewenangan institusional selaku pejabat pemerintah untuk kepentingan-kepentingan sendiri. “Sepertinya hanya di Indonesia, kita bisa melihat pejabat-pejabat pemerintah yang diangkatnya untuk secara terbuka saling ‘sikut-sikutan’ di depan umum,” tegas Retno.
Menurut Retno pertentangan antara Menakertans dan Kepala BNP2TKI, yakni seputar pengalihan kewenangan BNP2TKI kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, sama sekali tidak terkait dengan kepentingan dan kehendak buruh migran Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan hak dari buruh migrant Indonesia. Bahkan, pertentangan tersebut semakin menunjukkan tidak adanya sensitifitas pejabat pemerintah Indonesia, khususnya Menakertrans dengan Kepala BNP2TKI atas masalah-masalah pokok yang dialami buruh-buruh migran Indonesia di berbagai negara penempatan.
Pada saat ini, menurut Retno, buruh migran Indonesia menuntut Pemerintah SBY-JK untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap seluruh hak-hak buruh migran Indonesia. Selain itu, BMI juga menuntut pemerintah RI untuk segera menghapuskan biaya-biaya penempatan yang sangat tinggi yang telah menyebabkan buruh-buruh migrant Indonesia terjebak dalam fenomena perbudakan karena utang (debt bondage), meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak bagi seluruh Buruh Migran dan Keluarganya, mencabut UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, meniadakan kebijakan-kebijakan yang memerburuk kehidupan buruh migran dan keluarganya.
Hal ini sesungguhnya sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik setingkat menteri dan kepala BNP2TKI. Ketika peristiwa ini terjadi, dan kali ini bukanlah yang pertama kalinya, Presiden SBY sebagai pimpinan atas dua pejabat yang saling berseteru itu seharusnya sudah mengambil tindakan tegas. Bila perlu, mencopot keduanya, untuk setidaknya mengurangi beban masalah seputar buruh migran Indonesia yang sangat kompleks seperti saat ini.***
Pernyataan itu disampaikan Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi ATKI di Jakarta, menanggapi kekisruhan dan polemik antara Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait dengan masalah kewenangan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan masalah kebijakan asuransi TKI.
Masalah yang memicu “perkelahian” antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, M. Jumhur Hidayat, adalah karena lahirnya SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang membatasi kewenangan BNP2TKI dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan mengalihkan kewenangan tersebut ke Pemerintah Kota/Kabupaten.
Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, SK menakertrans tersebut lahir setelah Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan evaluasi atas kinerja BNP2TKI. Evaluasi tersebut, melahirkan revisi Permenakertrans No 18/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Permenakertrans No 20/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Revisi tersebut pada intinya mengalihkan sebagian kewenangan BNP2TKI kepada pemerintah daerah (pemprov, pemkab/pemkot). BNP2TKI dipandang tidak mampu memenuhi target penempatan BMI. Pihak Menakertrans juga menyatakan bahwa rendahnya target penempatan yang dilakukan oleh BNP2TKI berbanding terbalik dengan anggaran yang diberikan kepada BNP2TKI.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, pihak BNP2TKI secara terbuka membantah klaim Menakertrans. Selain menyatakan bahwa target penempatan BMI sesungguhnya telah tercapai, BNP2TKI juga mengatakan bahwa anggaran yang telah digunakan tidak sebesar yang dinyatakan menakertrans. Sebaliknya, pihak BNP2TKI menuding pihak Menakertrans telah melanggar UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Pada saat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Dirjen Binapenta) melakukan sosialisasi atas kebijakan terbaru ke berbagai daerah, pihak BNP2TKI menyatakan telah melaporkan keberadaan SK tersebut ke Presiden dan Ketua DPR.
Kekisruhan tersebut menunjukkan kekanak-kanakkan dari para pejabat, yakni Erman Suparno selaku Menakertrans dan M. Jumhur Hidayat selaku kepala BNP2TKI, yang tugas pokoknya adalah mengurusi masalah perlindungan dan penempatan TKI. Selain itu, kekisruhan ini juga menunjukkan tidak jelasnya tata aturan dan pembagian tugas kelembagaan diantara pemerintah sendiri terkait dengan masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
Isu tentang kewenangan penempatan BMI tidak bisa dilepaskan dari adanya kepentingan-kepentingan ekonomi yang menyertai kewenangan tersebut. Sebagaimana diketahui, instansi yang berwenang mengelola penempatan adalah instansi yang pada akhirnya akan memonopoli penarikan biaya penempatan yang disetorkan buruh migrant Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran biaya penempatan BMI bervariasi berdasarkan negara tujuan penempatan. Kisarannya biaya penempatan yang resmi berdasarkan aturan adalah Rp 4,2 juta sampai Rp 20 juta. Namun dalam kenyataannya, buruh migran Indonesia membayar lebih dari biaya resmi yang tertera dalam aturan mengenai struktur biaya penempatan. Adanya kewenangan inhern untuk mengelola biaya penempatan inilah yang menyebabkan isu tentang kewenangan penempatan menjadi isu yang tidak bisa dilepaskan dari adanya kepentingan-kepentingan ekonomi di belakangnya.
Retno mengingatkan, kekisruhan ini menunjukkan bahwa pemerintah sesungguhnya tidak memiliki desain terpadu untuk menangani masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang kini telah semakin kompleks. Baik Menteri Erman Suparno maupun Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat sama-sama “amatir” alias tidak professional sebab telah mengabaikan kepentingan publik dan menggunakan kewenangan institusional selaku pejabat pemerintah untuk kepentingan-kepentingan sendiri. “Sepertinya hanya di Indonesia, kita bisa melihat pejabat-pejabat pemerintah yang diangkatnya untuk secara terbuka saling ‘sikut-sikutan’ di depan umum,” tegas Retno.
Menurut Retno pertentangan antara Menakertans dan Kepala BNP2TKI, yakni seputar pengalihan kewenangan BNP2TKI kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, sama sekali tidak terkait dengan kepentingan dan kehendak buruh migran Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan hak dari buruh migrant Indonesia. Bahkan, pertentangan tersebut semakin menunjukkan tidak adanya sensitifitas pejabat pemerintah Indonesia, khususnya Menakertrans dengan Kepala BNP2TKI atas masalah-masalah pokok yang dialami buruh-buruh migran Indonesia di berbagai negara penempatan.
Pada saat ini, menurut Retno, buruh migran Indonesia menuntut Pemerintah SBY-JK untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap seluruh hak-hak buruh migran Indonesia. Selain itu, BMI juga menuntut pemerintah RI untuk segera menghapuskan biaya-biaya penempatan yang sangat tinggi yang telah menyebabkan buruh-buruh migrant Indonesia terjebak dalam fenomena perbudakan karena utang (debt bondage), meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak bagi seluruh Buruh Migran dan Keluarganya, mencabut UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, meniadakan kebijakan-kebijakan yang memerburuk kehidupan buruh migran dan keluarganya.
Hal ini sesungguhnya sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik setingkat menteri dan kepala BNP2TKI. Ketika peristiwa ini terjadi, dan kali ini bukanlah yang pertama kalinya, Presiden SBY sebagai pimpinan atas dua pejabat yang saling berseteru itu seharusnya sudah mengambil tindakan tegas. Bila perlu, mencopot keduanya, untuk setidaknya mengurangi beban masalah seputar buruh migran Indonesia yang sangat kompleks seperti saat ini.***
Kamis, 08 Januari 2009
BNP2TKI dan Depnaker Memanas Lagi: Berebut Penanganan TKI
Kamis, 08 Januari 2009
JAKARTA - Setelah sempat mereda, ketegangan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Depnakertrans meruncing lagi. Kali ini, pemicunya adalah langkah Depnakertrans yang tiba-tiba merevisi Permenakertrans No 18/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Permenakertrans No 20/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam revisi peraturan Menakertrans No 18/2007 disebutkan kewenangan penempatan dan perlindungan TKI akan dikembalikan ke Depnakertrans dan pemprov serta pemkab/pemkot. Sedangkan revisi Permenakertrans No 20/2007 antara lain menyebutkan pelaksanaan program asuransi TKI dapat menggunakan jasa pialang.
Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arke menyatakan, kewenangan penempatan dan perlindungan TKI yang selama ini ada pada BNP2TKI akan dikembalikan ke Depnakertrans. Sedangkan penempatan TKI ke negara-negara selain Jepang, menjadi tanggung jawab Depnakertrans dan Disnaker Pemprov dan pemkab/pemkot. ''BNP2TKI hanya akan menangani penempatan dan perlindungan TKI untuk program government to government (G to G, Red) dan penempatan TKI ke Jepang, khusus perawat,'' ujar Made saat paparan tentang revisi kedua permen itu di kantornya kemarin (7/1).
Menurut Made, revisi kedua permen itu berdasarkan mandat dan kaidah dalam UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Selain itu, perubahan permen sesuai PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota. ''Jadi, penempatan dan perlindungan TKI akan menjadi urusan Depnakertrans di dinas-dinas daerah dan menjadi kewajiban PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta, Red)," katanya.
Menanggapi pemangkasan kewenangan dan otoritas tersebut, BNP2TKI tampak kebakaran jenggot. Kabag Humas Rosyandi Moenzier menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu, dasar penolakan BNP2TKI terhadap keputusan Depnakertrans adalah Peraturan Presiden No 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, dan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.
Rosyandi mengingatkan, sesuai dua dasar hukum tersebut, selain bertugas melaksanakan program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, BNP2TKI berhak memberikan pelayanan, mengoordinasikan dan melakukan pengawasan. Hal tersebut antara lain, tanggungjawab mengenai dokumen TKI, pembekalan dan pemberangkatan akhir, penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, meningkatkan kualitas CTKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan TKI, dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
''Dalam Inpres No 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI bahkan lebih jelas rincian tugas BNP2TKI, Depnakertrans, dan instansi-instansi lain. Jadi, kami hanya menjalankan ketentuan yang sudah ada dan lebih tinggi dari Permenakertrans," pria yang akrab disapa Robi tersebut dengan nada tinggi.
Dia lantas mengingatkan, sesuai amanat pasal 94 UU No 39 Tahun 2004, keberadaan BNP2TKI dimaksudkan untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI melalui pelayanan dan tanggung jawab terpadu. ''Itu bunyi undang-undangnya. Jadi, kalau ada pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang tidak sesuai UU No 39 Tahun 2004 berarti ilegal, dan ada konsekuensi hukumnya," kata Rosyandi.
Menurut Rosyandi, pihaknya berharap seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lembaga pelaksana, dan pendukung terkait tetap melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai ketentuan undang-undang. (zul/agm)
JAKARTA - Setelah sempat mereda, ketegangan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Depnakertrans meruncing lagi. Kali ini, pemicunya adalah langkah Depnakertrans yang tiba-tiba merevisi Permenakertrans No 18/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Permenakertrans No 20/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam revisi peraturan Menakertrans No 18/2007 disebutkan kewenangan penempatan dan perlindungan TKI akan dikembalikan ke Depnakertrans dan pemprov serta pemkab/pemkot. Sedangkan revisi Permenakertrans No 20/2007 antara lain menyebutkan pelaksanaan program asuransi TKI dapat menggunakan jasa pialang.
Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arke menyatakan, kewenangan penempatan dan perlindungan TKI yang selama ini ada pada BNP2TKI akan dikembalikan ke Depnakertrans. Sedangkan penempatan TKI ke negara-negara selain Jepang, menjadi tanggung jawab Depnakertrans dan Disnaker Pemprov dan pemkab/pemkot. ''BNP2TKI hanya akan menangani penempatan dan perlindungan TKI untuk program government to government (G to G, Red) dan penempatan TKI ke Jepang, khusus perawat,'' ujar Made saat paparan tentang revisi kedua permen itu di kantornya kemarin (7/1).
Menurut Made, revisi kedua permen itu berdasarkan mandat dan kaidah dalam UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Selain itu, perubahan permen sesuai PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota. ''Jadi, penempatan dan perlindungan TKI akan menjadi urusan Depnakertrans di dinas-dinas daerah dan menjadi kewajiban PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta, Red)," katanya.
Menanggapi pemangkasan kewenangan dan otoritas tersebut, BNP2TKI tampak kebakaran jenggot. Kabag Humas Rosyandi Moenzier menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selain itu, dasar penolakan BNP2TKI terhadap keputusan Depnakertrans adalah Peraturan Presiden No 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, dan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.
Rosyandi mengingatkan, sesuai dua dasar hukum tersebut, selain bertugas melaksanakan program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, BNP2TKI berhak memberikan pelayanan, mengoordinasikan dan melakukan pengawasan. Hal tersebut antara lain, tanggungjawab mengenai dokumen TKI, pembekalan dan pemberangkatan akhir, penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, meningkatkan kualitas CTKI, informasi, kualitas pelaksana penempatan TKI, dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
''Dalam Inpres No 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI bahkan lebih jelas rincian tugas BNP2TKI, Depnakertrans, dan instansi-instansi lain. Jadi, kami hanya menjalankan ketentuan yang sudah ada dan lebih tinggi dari Permenakertrans," pria yang akrab disapa Robi tersebut dengan nada tinggi.
Dia lantas mengingatkan, sesuai amanat pasal 94 UU No 39 Tahun 2004, keberadaan BNP2TKI dimaksudkan untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI melalui pelayanan dan tanggung jawab terpadu. ''Itu bunyi undang-undangnya. Jadi, kalau ada pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang tidak sesuai UU No 39 Tahun 2004 berarti ilegal, dan ada konsekuensi hukumnya," kata Rosyandi.
Menurut Rosyandi, pihaknya berharap seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lembaga pelaksana, dan pendukung terkait tetap melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai ketentuan undang-undang. (zul/agm)
Rabu, 07 Januari 2009
Seluruh Tubuh Keni Disetrika
Rabu, 7 Januari 2009 | 03:00 WIB
Gaji Rp 6 juta yang diterima Keni (28) agaknya tidak akan pernah sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.
Keni, tenaga kerja Indonesia asal Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah, disiksa oleh majikan perempuannya di Madinah, Arab Saudi, selama tiga bulan. Dia kini dirawat di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Luka-luka Keni memang sudah mulai kering. Namun, keloid yang muncul di bekas-bekas luka dan bentuk kedua kupingnya yang berubah akan menjadi tanda sepanjang umur Keni dan orang-orang di sekitarnya atas kekerasan yang dialami Keni.
Dari penuturan Keni, kekerasan yang dilakukan Wafa, majikan perempuannya, dimulai setelah satu bulan dia bekerja pada keluarga itu.
”Majikan marah kalau saya tidak bisa membersihkan ruangan dalam waktu setengah jam. Padahal ruangannya banyak. Rumahnya saja tiga lantai,” tutur perempuan yang sudah memiliki satu anak berusia tiga tahun ini.
Setiap marah, Wafa lalu menarik Keni dan membawanya ke ruang setrika. Setrikaan yang telah dipanaskan oleh Wafa lalu ditempelkan ke tubuh Keni. ”Setiap kali menyetrika tubuh saya, dia lalu mengobatinya. Dia punya lemari obat-obatan yang besar. Tetapi besoknya, kalau marah, dia menyetrika saya lagi,” cerita Keni.
Luka bakar yang diderita Keni hampir menutupi seluruh tubuhnya. Kedua kuping Keni tampak mengerut. Leher, kedua tangan, dada, perut, punggung, dan kaki, semua tidak luput dari kebengisan Wafa.
Selain menyetrika, Wafa juga memukul Keni, mencongkel gigi depan Keni, kemudian memaksa Keni untuk menelannya, dan juga tidak memberi makan yang cukup bagi Keni.
Keni mengaku tidak bisa melarikan diri karena rumah majikannya selalu terkunci. Dia baru bebas ketika majikan laki-lakinya, Khalid Al Khuraifi, mengetahui perbuatan istrinya. Keni lalu dipulangkan ke Indonesia. Namun, ketika pulang, Keni dipakaikan baju dan cadar yang tertutup sehingga luka-luka yang ada di kulitnya tidak ditahui oleh pihak keamanan di bandara.
Ketika Keni akan pulang, majikan memberikannya gaji Rp 6 juta. Padahal, Keni telah bekerja selama 4,5 bulan dan gaji per bulannya Rp 2 juta. ”Alasannya, gaji saya dipotong untuk biaya tiket pesawat,” kata Keni.
Charmiah (48), ibunda Keni, ketika ditemui di RS Polri terus-menerus menangis melihat kondisi anak tunggalnya itu. ”Anak saya berangkat cantik, kenapa sekarang bisa begini. Saya minta pelakunya dihukum setinggi-tingginya,” kata perempuan yang sehari-hari berdagang bahan pokok di Pasar Losari ini.
Charmiah mengaku, dia tidak mengizinkan Keni bekerja di luar negeri. Namun, Keni harus bekerja karena suaminya, Saifudin, tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia lebih sering menganggur daripada bekerja. Charmiah meminta Keni membantunya berdagang saja. Namun, Keni menolak. Dia memaksa dengan alasan mencari pengalaman selagi masih muda.
”Tidak tahunya pengalaman yang didapat adalah pengalaman buruk,” tangis Charmiah.
Menurut Charmiah, sebelum bekerja kepada Wafa, Keni pernah bekerja dua tahun di Arab Saudi. Namun, selama dua tahun bekerja, Keni tidak pernah mengirimkan uang gajinya kepada keluarga. ”Tidak tahu uangnya ke mana. Kata dia, belum dibayar majikannya.”
Nirmala Bonat ke-2
Jamaluddin, Koordinator Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menyayangkan kekerasan yang dialami Keni ini tidak diumumkan oleh pemerintah. ”Keni sudah tiga bulan dirawat di RS Polri dan tidak sekali pun pemerintah terbuka mengenai masalah ini,” kata Jamaluddin.
Dia menilai pemerintah selalu bertindak lambat dan cenderung menutupi kejadian yang menimpa warganya yang berada di luar negeri.
”Kasus Keni menjadi kasus Nirmala Bonat ke-2, TKI yang disiksa di Malaysia. Kasus Nirmala sendiri membutuhkan waktu empat tahun untuk memberikan hukuman kepada majikannya,” kata Jamaluddin.
Dengan kasus yang menimpa Keni ini, SBMI menuntut Pemerintah Indonesia mengajukan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi dan mendesak Pemerintah Arab Saudi mengusut tuntas kasus Keni sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
”Proses pengadilan untuk kasus penyiksaan terhadap TKI sangat melelahkan. Bahkan, banyak kasus yang terhenti proses penyidikannya,” tegas Jamaluddin yang bertemu dengan Keni tanpa sengaja di RS Polri.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengamanan Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Komisaris Besar Yunarlim Munir mengatakan, BNP2TKI telah bekerja sama dengan perwakilan di luar negeri untuk mengusut tuntas kasus ini.
”Majikannya menyatakan sanggup membiayai pengobatan Keni hingga sembuh. Namun, kasus hukumnya kami serahkan kepada Pemerintah Arab Saudi,” kata Yunarlim.
Dia juga mengatakan, saat ini majikan perempuan Keni telah diperiksa penyidik. ”Proses pemeriksaannya belum selesai. Jadi belum tahu kapan persoalan ini akan dibawa ke pengadilan,” kata Yunarlim.
Dia menambahkan, saat ini ada sekitar enam juta TKI yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu, yang mengalami penyiksaan tidak banyak. ”Saya tidak tahu jumlah pastinya, tetapi angkanya kecil hanya 0,0 sekian persen,” kata Yunarlim.
Jamaluddin mengatakan, jumlah TKI yang mempunyai masalah di luar negeri cukup banyak. Dari 1.000 TKI yang pulang setiap hari, sekitar 100 orang mempunyai masalah. Namun, masalahnya beragam. (M CLARA WRESTI)
Gaji Rp 6 juta yang diterima Keni (28) agaknya tidak akan pernah sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.
Keni, tenaga kerja Indonesia asal Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah, disiksa oleh majikan perempuannya di Madinah, Arab Saudi, selama tiga bulan. Dia kini dirawat di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Luka-luka Keni memang sudah mulai kering. Namun, keloid yang muncul di bekas-bekas luka dan bentuk kedua kupingnya yang berubah akan menjadi tanda sepanjang umur Keni dan orang-orang di sekitarnya atas kekerasan yang dialami Keni.
Dari penuturan Keni, kekerasan yang dilakukan Wafa, majikan perempuannya, dimulai setelah satu bulan dia bekerja pada keluarga itu.
”Majikan marah kalau saya tidak bisa membersihkan ruangan dalam waktu setengah jam. Padahal ruangannya banyak. Rumahnya saja tiga lantai,” tutur perempuan yang sudah memiliki satu anak berusia tiga tahun ini.
Setiap marah, Wafa lalu menarik Keni dan membawanya ke ruang setrika. Setrikaan yang telah dipanaskan oleh Wafa lalu ditempelkan ke tubuh Keni. ”Setiap kali menyetrika tubuh saya, dia lalu mengobatinya. Dia punya lemari obat-obatan yang besar. Tetapi besoknya, kalau marah, dia menyetrika saya lagi,” cerita Keni.
Luka bakar yang diderita Keni hampir menutupi seluruh tubuhnya. Kedua kuping Keni tampak mengerut. Leher, kedua tangan, dada, perut, punggung, dan kaki, semua tidak luput dari kebengisan Wafa.
Selain menyetrika, Wafa juga memukul Keni, mencongkel gigi depan Keni, kemudian memaksa Keni untuk menelannya, dan juga tidak memberi makan yang cukup bagi Keni.
Keni mengaku tidak bisa melarikan diri karena rumah majikannya selalu terkunci. Dia baru bebas ketika majikan laki-lakinya, Khalid Al Khuraifi, mengetahui perbuatan istrinya. Keni lalu dipulangkan ke Indonesia. Namun, ketika pulang, Keni dipakaikan baju dan cadar yang tertutup sehingga luka-luka yang ada di kulitnya tidak ditahui oleh pihak keamanan di bandara.
Ketika Keni akan pulang, majikan memberikannya gaji Rp 6 juta. Padahal, Keni telah bekerja selama 4,5 bulan dan gaji per bulannya Rp 2 juta. ”Alasannya, gaji saya dipotong untuk biaya tiket pesawat,” kata Keni.
Charmiah (48), ibunda Keni, ketika ditemui di RS Polri terus-menerus menangis melihat kondisi anak tunggalnya itu. ”Anak saya berangkat cantik, kenapa sekarang bisa begini. Saya minta pelakunya dihukum setinggi-tingginya,” kata perempuan yang sehari-hari berdagang bahan pokok di Pasar Losari ini.
Charmiah mengaku, dia tidak mengizinkan Keni bekerja di luar negeri. Namun, Keni harus bekerja karena suaminya, Saifudin, tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia lebih sering menganggur daripada bekerja. Charmiah meminta Keni membantunya berdagang saja. Namun, Keni menolak. Dia memaksa dengan alasan mencari pengalaman selagi masih muda.
”Tidak tahunya pengalaman yang didapat adalah pengalaman buruk,” tangis Charmiah.
Menurut Charmiah, sebelum bekerja kepada Wafa, Keni pernah bekerja dua tahun di Arab Saudi. Namun, selama dua tahun bekerja, Keni tidak pernah mengirimkan uang gajinya kepada keluarga. ”Tidak tahu uangnya ke mana. Kata dia, belum dibayar majikannya.”
Nirmala Bonat ke-2
Jamaluddin, Koordinator Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menyayangkan kekerasan yang dialami Keni ini tidak diumumkan oleh pemerintah. ”Keni sudah tiga bulan dirawat di RS Polri dan tidak sekali pun pemerintah terbuka mengenai masalah ini,” kata Jamaluddin.
Dia menilai pemerintah selalu bertindak lambat dan cenderung menutupi kejadian yang menimpa warganya yang berada di luar negeri.
”Kasus Keni menjadi kasus Nirmala Bonat ke-2, TKI yang disiksa di Malaysia. Kasus Nirmala sendiri membutuhkan waktu empat tahun untuk memberikan hukuman kepada majikannya,” kata Jamaluddin.
Dengan kasus yang menimpa Keni ini, SBMI menuntut Pemerintah Indonesia mengajukan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi dan mendesak Pemerintah Arab Saudi mengusut tuntas kasus Keni sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
”Proses pengadilan untuk kasus penyiksaan terhadap TKI sangat melelahkan. Bahkan, banyak kasus yang terhenti proses penyidikannya,” tegas Jamaluddin yang bertemu dengan Keni tanpa sengaja di RS Polri.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengamanan Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Komisaris Besar Yunarlim Munir mengatakan, BNP2TKI telah bekerja sama dengan perwakilan di luar negeri untuk mengusut tuntas kasus ini.
”Majikannya menyatakan sanggup membiayai pengobatan Keni hingga sembuh. Namun, kasus hukumnya kami serahkan kepada Pemerintah Arab Saudi,” kata Yunarlim.
Dia juga mengatakan, saat ini majikan perempuan Keni telah diperiksa penyidik. ”Proses pemeriksaannya belum selesai. Jadi belum tahu kapan persoalan ini akan dibawa ke pengadilan,” kata Yunarlim.
Dia menambahkan, saat ini ada sekitar enam juta TKI yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu, yang mengalami penyiksaan tidak banyak. ”Saya tidak tahu jumlah pastinya, tetapi angkanya kecil hanya 0,0 sekian persen,” kata Yunarlim.
Jamaluddin mengatakan, jumlah TKI yang mempunyai masalah di luar negeri cukup banyak. Dari 1.000 TKI yang pulang setiap hari, sekitar 100 orang mempunyai masalah. Namun, masalahnya beragam. (M CLARA WRESTI)
Babak baru gerakan BMI Hong Kong
Posted by suara on Dec 19, '08 1:13 AM for everyone
Oleh Santi
PEMBENTUKAN aliansi 38 organisasi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong yang mendesak pencabutan UU No.39/2004 membuka babak baru bagi gerakan perjuangan pekerja migran.
Ruang di lantai 5 City University itu penuh sesak. Nyaris 100 orang duduk berdempet. Seorang perempuan dengan kaos hitam bertulis slogan buruh migran, memegang microphone di tangan. Ia berdiri di depan. Bicara tentang pentingnya pencabutan Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (PPTKILN). Hari itu Minggu, 7 Desember 2008.
Nama perempuan itu Rusemi. Ia adalah Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), sebuah serikat buruh migran Indonesia di Hong Kong yang didirikan tahun 2001.
Tak ada yang aneh sebenarnya jika seorang ketua serikat buruh bicara di depan publik tentang sebuah kebijakan yang dinilai merugikan pekerja migran. Rusemi berkali-kali melakukan itu, baik di ruang tertutup, maupun di lapangan terbuka saat bicara dengan massa aksi di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Yang berbeda pada pertemuan Minggu itu adalah Rusemi didampingi oleh Eni Lestari. Yang terakhir ini adalah Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), sebuah organisasi yang juga merupakan wadah BMI yang dibentuk kurang lebih setahun setelah IMWU berdiri. Eni adalah juga Ketua International Migrant Alliance (IMA), sebuah aliansi internasional yang beranggotakan organisasi dan serikat buruh migran dari berbagai negara.
Rusemi dan Eni masing-masing mewakili serikat dan organisasi BMI dengan anggota terluas di Hong Kong, dan kedua organisasi ini juga memiliki sejarah terpanjang dalam pembangunan kesadaran BMI terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja migran.
Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa dua organisasi ini selalu “berjalan” sendiri dengan kampanye program maupun aksi mereka. Seorang pejabat di KJRI Hong Kong bahkan memposisikan mereka sebagai dua kubu yang berbeda.
Terlebih ketika ATKI kemudian menjadi motor dalam pembentukan Persatuan BMI Tolak Overcharging (Pilar). Hal ini mau tidak mau membuat orang berpikir tentang keberadaan Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (Kotkiho), sebuah koalisi enam organisasi yang sudah terbentuk jauh sebelumnya dimana IMWU juga menjadi motor di dalamnya. Dalam aksi-aksi mereka, IMWU selalu bergerak bersama Kotkiho, sementara ATKI dengan Pilar.
Di tengah kondisi seperti ini, menjadi menarik inisiatif ATKI dan IMWU untuk membentuk sebuah aliansi bersama yang juga melibatkan 36 organisasi lainnya, termasuk organisasi bidang seni budaya dan organisasi keagamaan.
Meski aliansi baru yang terbentuk di City University hari Minggu tersebut terbatas pada aliansi untuk mendesak pencabutan UU No.39/2004 dan ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Segenap Anggota Keluarganya, tapi ia menjadi babak baru dalam persatuan gerakan buruh migran Indonesia di Hong Kong.
Penggerak
Dinamika yang terjadi dalam gerakan buruh migran Indonesia di Hong Kong ini punya arti cukup penting dalam penguatan gerakan buruh migran Indonesia secara keseluruhan.
Sejumlah kalangan yang menaruh perhatian terhadap masalah BMI, bahkan melihat Hong Kong sebagai pintu masuk dan sekaligus penggerak bagi lahirnya kesadaran pekerja migran, baik dalam tataran sosial maupun politik.
Analisa ini muncul karena melihat Hong Kong cukup kondusif bagi lahirnya organisasi-organisasi BMI. Kebijakan pemerintah Hong Kong yang mengakui pekerja rumah tangga asing sebagai tenaga kerja, memungkinkan BMI memiliki hak libur sekali dalam sepekan dan juga hak berorganisasi. Ini membuat kerja-kerja pengorganisiran dan penyadaran soal hak-hak BMI menjadi tak serumit negara tujuan BMI lainnya, seperti Timur Tengah atau Malaysia.
Dan penyadaran soal hak-hak BMI kini meluas di Hong Kong dalam banyak bentuk. Tak hanya dalam forum diskusi atau aksi massa, tapi melalui selebaran dan bulletin internal, kelompok kepenulisan, artikel yang dikirim BMI ke media massa, panggung hiburan dan peragaan busana, forum pengajian, dan sebagainya.
Gerakan penyadaran BMI pada akhirnya menjadi tanggung jawab yang dipikul bersama. Sehingga tak ada lagi yang merasa perlu menepuk diri untuk menyebut diri paling berjasa dalam pembangunan kesadaran di kalangan BMI.
Meluasnya kesadaran inilah yang diharapkan akan mencapai negara-negara tujuan lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Timur Tengah, dan lain-lain.
Dan tentu saja, terpenting, adalah tumbuhnya kesadaran yang sama di Indonesia. Baik di kalangan mantan buruh migran dan anggota keluarganya, maupun di sektor masyarakat lainnya. Karena bagaimanapun, masalah buruh migran muncul jalin menjalin dengan persoalan kemiskinan di tanah air, para petani yang kehilangan sawahnya karena dijadikan lahan perkebunan, upah buruh yang tak memenuhi standar kehidupan minimum, para gelandangan yang memenuhi kota karena kehilangan rumah dan pekerjaan, dan juga mahasiswa yang bakal jadi penggangguran dengan ijazah sarjananya karena negara tak cukup menyediakan lapangan kerja. Sementara bank milik negara maupun swasta hanya bersedia memberikan kredit kepada para pengusaha kakap.
Perjuangan untuk membuat para pekerja migran tak diperlakukan sebagai komoditas barang dagangan, pada akhirnya, tak bisa semata dilakukan oleh satu atau dua organisasi saja atau hanya oleh sektor buruh migran saja. Tapi harus menjadi kerja bersama dari aliansi yang luas dan melibatkan sektor rakyat lainnya.
Oleh Santi
PEMBENTUKAN aliansi 38 organisasi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong yang mendesak pencabutan UU No.39/2004 membuka babak baru bagi gerakan perjuangan pekerja migran.
Ruang di lantai 5 City University itu penuh sesak. Nyaris 100 orang duduk berdempet. Seorang perempuan dengan kaos hitam bertulis slogan buruh migran, memegang microphone di tangan. Ia berdiri di depan. Bicara tentang pentingnya pencabutan Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (PPTKILN). Hari itu Minggu, 7 Desember 2008.
Nama perempuan itu Rusemi. Ia adalah Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), sebuah serikat buruh migran Indonesia di Hong Kong yang didirikan tahun 2001.
Tak ada yang aneh sebenarnya jika seorang ketua serikat buruh bicara di depan publik tentang sebuah kebijakan yang dinilai merugikan pekerja migran. Rusemi berkali-kali melakukan itu, baik di ruang tertutup, maupun di lapangan terbuka saat bicara dengan massa aksi di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Yang berbeda pada pertemuan Minggu itu adalah Rusemi didampingi oleh Eni Lestari. Yang terakhir ini adalah Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), sebuah organisasi yang juga merupakan wadah BMI yang dibentuk kurang lebih setahun setelah IMWU berdiri. Eni adalah juga Ketua International Migrant Alliance (IMA), sebuah aliansi internasional yang beranggotakan organisasi dan serikat buruh migran dari berbagai negara.
Rusemi dan Eni masing-masing mewakili serikat dan organisasi BMI dengan anggota terluas di Hong Kong, dan kedua organisasi ini juga memiliki sejarah terpanjang dalam pembangunan kesadaran BMI terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja migran.
Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa dua organisasi ini selalu “berjalan” sendiri dengan kampanye program maupun aksi mereka. Seorang pejabat di KJRI Hong Kong bahkan memposisikan mereka sebagai dua kubu yang berbeda.
Terlebih ketika ATKI kemudian menjadi motor dalam pembentukan Persatuan BMI Tolak Overcharging (Pilar). Hal ini mau tidak mau membuat orang berpikir tentang keberadaan Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (Kotkiho), sebuah koalisi enam organisasi yang sudah terbentuk jauh sebelumnya dimana IMWU juga menjadi motor di dalamnya. Dalam aksi-aksi mereka, IMWU selalu bergerak bersama Kotkiho, sementara ATKI dengan Pilar.
Di tengah kondisi seperti ini, menjadi menarik inisiatif ATKI dan IMWU untuk membentuk sebuah aliansi bersama yang juga melibatkan 36 organisasi lainnya, termasuk organisasi bidang seni budaya dan organisasi keagamaan.
Meski aliansi baru yang terbentuk di City University hari Minggu tersebut terbatas pada aliansi untuk mendesak pencabutan UU No.39/2004 dan ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Segenap Anggota Keluarganya, tapi ia menjadi babak baru dalam persatuan gerakan buruh migran Indonesia di Hong Kong.
Penggerak
Dinamika yang terjadi dalam gerakan buruh migran Indonesia di Hong Kong ini punya arti cukup penting dalam penguatan gerakan buruh migran Indonesia secara keseluruhan.
Sejumlah kalangan yang menaruh perhatian terhadap masalah BMI, bahkan melihat Hong Kong sebagai pintu masuk dan sekaligus penggerak bagi lahirnya kesadaran pekerja migran, baik dalam tataran sosial maupun politik.
Analisa ini muncul karena melihat Hong Kong cukup kondusif bagi lahirnya organisasi-organisasi BMI. Kebijakan pemerintah Hong Kong yang mengakui pekerja rumah tangga asing sebagai tenaga kerja, memungkinkan BMI memiliki hak libur sekali dalam sepekan dan juga hak berorganisasi. Ini membuat kerja-kerja pengorganisiran dan penyadaran soal hak-hak BMI menjadi tak serumit negara tujuan BMI lainnya, seperti Timur Tengah atau Malaysia.
Dan penyadaran soal hak-hak BMI kini meluas di Hong Kong dalam banyak bentuk. Tak hanya dalam forum diskusi atau aksi massa, tapi melalui selebaran dan bulletin internal, kelompok kepenulisan, artikel yang dikirim BMI ke media massa, panggung hiburan dan peragaan busana, forum pengajian, dan sebagainya.
Gerakan penyadaran BMI pada akhirnya menjadi tanggung jawab yang dipikul bersama. Sehingga tak ada lagi yang merasa perlu menepuk diri untuk menyebut diri paling berjasa dalam pembangunan kesadaran di kalangan BMI.
Meluasnya kesadaran inilah yang diharapkan akan mencapai negara-negara tujuan lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Timur Tengah, dan lain-lain.
Dan tentu saja, terpenting, adalah tumbuhnya kesadaran yang sama di Indonesia. Baik di kalangan mantan buruh migran dan anggota keluarganya, maupun di sektor masyarakat lainnya. Karena bagaimanapun, masalah buruh migran muncul jalin menjalin dengan persoalan kemiskinan di tanah air, para petani yang kehilangan sawahnya karena dijadikan lahan perkebunan, upah buruh yang tak memenuhi standar kehidupan minimum, para gelandangan yang memenuhi kota karena kehilangan rumah dan pekerjaan, dan juga mahasiswa yang bakal jadi penggangguran dengan ijazah sarjananya karena negara tak cukup menyediakan lapangan kerja. Sementara bank milik negara maupun swasta hanya bersedia memberikan kredit kepada para pengusaha kakap.
Perjuangan untuk membuat para pekerja migran tak diperlakukan sebagai komoditas barang dagangan, pada akhirnya, tak bisa semata dilakukan oleh satu atau dua organisasi saja atau hanya oleh sektor buruh migran saja. Tapi harus menjadi kerja bersama dari aliansi yang luas dan melibatkan sektor rakyat lainnya.
Jumat, 19 Desember 2008
Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Konvensi
Kamis, 18 Desember 2008 | 01:00 WIB
Jakarta, Kompas - Perlindungan pekerja migran masih memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap pekerja migran dalam berbagai bentuk masih terus terjadi. Karena itu, Komisi Nasional Perempuan terus mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya.
”Pemerintah belum bisa meretas siklus kekerasan pada pekerja migran. Karena itu, kami menekankan harus ada standar perlindungan bagi mereka,” kata Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Wiyanti Eddyono di Jakarta, Rabu (17/12), menyambut Hari Pekerja Migran, 18 Desember 2008.
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Kamis (18/12) ini, akan melancarkan demo jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, tetapi upaya itu belum menunjukkan hasil efektif pada perlindungan pekerja migran, khususnya para korban.
Pada masa Presiden Megawati, UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah disahkan, berdekatan dengan disahkannya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009—salah satu rencananya adalah ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya (1990). Pemerintah sekarang telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut Azriana, Ketua Subkomisi Sistem Pemulihan Korban Komnas Perempuan, berbagai kajian menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada belum menjawab persoalan perlindungan pekerja migran.
Mantan pekerja migran Retno Dewi, koordinator ATKI yang pernah bekerja di Singapura dan Hongkong, menuturkan pengalamannya betapa lemahnya posisi pekerja migran dan begitu mudahnya dipermainkan agen.
”Satu tahun di Singapura saya berganti majikan dua kali dan setiap kali ganti majikan gaji saya dipotong untuk agen 200 dollar Singapura selama enam bulan. Satu bulan bekerja saya hanya terima 30 dollar,” ungkap Retno.
Dede Elah, Ketua Solidaritas Buruh Migran Cianjur yang pernah bekerja di Arab Saudi, menceritakan bahwa ia pernah dipukul anak majikan sehingga ia melarikan diri ke Konsulat Jenderal RI. ”Bukannya dilindungi, tetapi saya malah dimarah-marahi orang di konsulat dan dikembalikan ke rumah majikan,” kata Dede Elah. (LOK)
Sumber Kompas
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/18/01005271/pemerintah.didesak..segera.ratifikasi.konvensi
Jakarta, Kompas - Perlindungan pekerja migran masih memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap pekerja migran dalam berbagai bentuk masih terus terjadi. Karena itu, Komisi Nasional Perempuan terus mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya.
”Pemerintah belum bisa meretas siklus kekerasan pada pekerja migran. Karena itu, kami menekankan harus ada standar perlindungan bagi mereka,” kata Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Wiyanti Eddyono di Jakarta, Rabu (17/12), menyambut Hari Pekerja Migran, 18 Desember 2008.
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Kamis (18/12) ini, akan melancarkan demo jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, tetapi upaya itu belum menunjukkan hasil efektif pada perlindungan pekerja migran, khususnya para korban.
Pada masa Presiden Megawati, UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah disahkan, berdekatan dengan disahkannya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009—salah satu rencananya adalah ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya (1990). Pemerintah sekarang telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut Azriana, Ketua Subkomisi Sistem Pemulihan Korban Komnas Perempuan, berbagai kajian menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada belum menjawab persoalan perlindungan pekerja migran.
Mantan pekerja migran Retno Dewi, koordinator ATKI yang pernah bekerja di Singapura dan Hongkong, menuturkan pengalamannya betapa lemahnya posisi pekerja migran dan begitu mudahnya dipermainkan agen.
”Satu tahun di Singapura saya berganti majikan dua kali dan setiap kali ganti majikan gaji saya dipotong untuk agen 200 dollar Singapura selama enam bulan. Satu bulan bekerja saya hanya terima 30 dollar,” ungkap Retno.
Dede Elah, Ketua Solidaritas Buruh Migran Cianjur yang pernah bekerja di Arab Saudi, menceritakan bahwa ia pernah dipukul anak majikan sehingga ia melarikan diri ke Konsulat Jenderal RI. ”Bukannya dilindungi, tetapi saya malah dimarah-marahi orang di konsulat dan dikembalikan ke rumah majikan,” kata Dede Elah. (LOK)
Sumber Kompas
http://cetak.kompas.com/read/
Pemerintah Masih Belum Optimal Bela TKI
Jumat, 19 Desember 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Buruh migran Indonesia, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, merayakan Hari Buruh Migran Internasional, Kamis (18/12),dengan berbagai cara.
Isu utama adalah menuntut pemerintah meningkatkan perlindungan bagi buruh migran. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Miftah Farid mengatakan, mekanisme perlindungan buruh migran belum jelas dalam undang-undang.
SBMI menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang lebih mengedepankan perekrutan dan penempatan.
Sedikitnya enam juta buruh migran Indonesia bekerja di luar negeri. Mereka mengirim uang sedikitnya Rp 85 triliun tahun 2008, naik signifikan dari Rp 44 triliun tahun 2007. Dari jumlah tersebut, sedikitnya dua juta buruh migran Indonesia bekerja tanpa dokumen.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dalam aksi bersama 19 organisasi peduli buruh migran di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, mengatakan, mereka menuntut supaya pemerintah mencabut UU No 39/2004 yang tidak berorientasi melindungi buruh migran.
Pemerintah dinilai memandang buruh migran sebagai sumber penghasil devisa. Padahal, mereka terpaksa ke luar negeri karena tidak tersedia lapangan kerja di dalam negeri.
Tuntutan serupa juga disampaikan buruh migran Indonesia di Hongkong. Dalam aksi di depan Konsul Jenderal RI di Hongkong, Eni Lestari dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hongkong menilai UU No 39/2004 lebih mengedepankan kepentingan pengusaha.
Ketua Umum Indonesian Migrant Workers Union Rusemi menambahkan, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya.
Ketua Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman menilai, TKI merupakan korban rezim yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. TKI sesungguhnya merupakan bukti paling nyata kegagalan SBY-JK membangun perekonomian rakyat. (ham/gun)
Kamis, 18 Desember 2008
Pemerintah Masih Belum Optimal Bela TKI
Kamis, 18 Desember 2008 | 22:26 WIB
JAKARTA, KAMIS - Buruh migran Indonesia baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri merayakan hari buruh migran internasional yang jatuh pada Kamis (18/12) dengan berbagai cara. Isu utama adalah menuntut pemerintah meningkatkan perlindungan buruh migran.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Miftah Farid mengatakan, mekanisme perlindungan buruh migran belum jelas dalam undang-undang. SBMI menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang lebih mengedepankan rekrutmen dan penempatan.
Sedikitnya enam juta buruh migran Indonesia bekerja di luar negeri. Mereka mengirim uang sedikitnya Rp 85 triliun tahun 2008, naik signifikan dari Rp 44 triliun tahun 2007. Dari ju mlah tersebut, sedikitnya dua juta buruh migran Indonesia bekerja tanpa dokumen.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dalam aksi bersama 19 organisasi peduli buruh migran di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, mengatakan, mereka menuntut supaya peme rintah mencabut UU Nomor 30/2004 yang tidak berorientasi melindungi buruh migran.
Pemerintah dinilai memandang buruh migran sebagai sumber penghasil devisa. Padahal, mereka terpaksa ke luar negeri karena tidak tersedia lapangan kerja di dalam negeri.
Tuntutan serupa juga disampaikan buruh migran Indonesia di Hong Kong. Dalam aksi di depan Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Eni Lestari dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hong Kong menilai UU Nomor 39/2004 lebih mengedepankan kepentingan pengusaha. Ketua Umum Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Rusemi menambahkan, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya.
ATKI dan IMWU kini telah membentuk aliansi beranggotakan 36 organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong. Organisasi yang mewakili sebagian besar dari 120.000 buruh migran Indonesia di Hong Kong ini bertekad memperjuangkan pencabutan UU Nomor 39/2004 yang dinilai tidak memberi kontribusi apapun bagi buruh migran.
Salah satu persoalan yang dihadapi buruh migran Indonesia di Hong Kong adalah pembayaran gaji yang lebih rendah dari ketentuan. Meski pemerintah mengklaim sudah ada perbaikan dan yang masih mengalami praktik itu terus berkurang, para buruh migran mengaku praktik ini masih terjadi. Mereka menuntut supaya pemerintah melindungi buruh migran yang menghadapi berbagai kasus seperti ini dan tidak mendiamkannya.
Menurut Kepala Subdit Pengawasan Konselur Direktorat Perlindungan WNI Deplu Fachri Sulaeman dalam seminar nasional yang diselenggarakan SBMI dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jakarta, para diplomat RI kini tak lagi tunduk terhadap asing dalam berjuang membela WNI di luar negeri.
Dia tidak menampik masih ada satu-dua kasus yang tidak tertangani dengan baik. Namun, Fachri meminta semua pihak menilai dengan adil karena banyak juga langkah Deplu yang berhasil membela WNI di luar negeri. "Kami juga telah berhasil menyelamatkan delapan TKI dari hukuman mati di Singapura. Tetapi tidak ada yang mengapresiasi hal itu," ujar Fachri.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, perwakilan RI di luar negeri harus tegas membela TKI. Agen yang nakal harus segera dihukum. "Kalau tidak berani, lapor BNP2TKI, supaya kami yang cabut izin mereka dari Jakarta," ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan, selama ini BNP2TKI berhadapan dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal penempatan dan Departemen Luar Negeri soal perlindungan TKI di luar negeri.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap TKI sejak mulai proses perekrutan sampai pemulangan kembali ke Tanah Air. Tetapi berbagai upaya yang telah kami bangun selalu terhambat saat harus berkoordinasi dengan instansi lain," ujar Jumhur.
Namun, Ketua Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman mengatakan, TKI merupakan korban rezim yang tak berpihak pada kesejahteraan rakyat. TKI sesungguhnya merupakan bukti paling nyata kegagalan SBY-JK membangun perekonomian rakyat.
HAM,GUN
JAKARTA, KAMIS - Buruh migran Indonesia baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri merayakan hari buruh migran internasional yang jatuh pada Kamis (18/12) dengan berbagai cara. Isu utama adalah menuntut pemerintah meningkatkan perlindungan buruh migran.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia Miftah Farid mengatakan, mekanisme perlindungan buruh migran belum jelas dalam undang-undang. SBMI menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang lebih mengedepankan rekrutmen dan penempatan.
Sedikitnya enam juta buruh migran Indonesia bekerja di luar negeri. Mereka mengirim uang sedikitnya Rp 85 triliun tahun 2008, naik signifikan dari Rp 44 triliun tahun 2007. Dari ju mlah tersebut, sedikitnya dua juta buruh migran Indonesia bekerja tanpa dokumen.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dalam aksi bersama 19 organisasi peduli buruh migran di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, mengatakan, mereka menuntut supaya peme rintah mencabut UU Nomor 30/2004 yang tidak berorientasi melindungi buruh migran.
Pemerintah dinilai memandang buruh migran sebagai sumber penghasil devisa. Padahal, mereka terpaksa ke luar negeri karena tidak tersedia lapangan kerja di dalam negeri.
Tuntutan serupa juga disampaikan buruh migran Indonesia di Hong Kong. Dalam aksi di depan Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Eni Lestari dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Hong Kong menilai UU Nomor 39/2004 lebih mengedepankan kepentingan pengusaha. Ketua Umum Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Rusemi menambahkan, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya.
ATKI dan IMWU kini telah membentuk aliansi beranggotakan 36 organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong. Organisasi yang mewakili sebagian besar dari 120.000 buruh migran Indonesia di Hong Kong ini bertekad memperjuangkan pencabutan UU Nomor 39/2004 yang dinilai tidak memberi kontribusi apapun bagi buruh migran.
Salah satu persoalan yang dihadapi buruh migran Indonesia di Hong Kong adalah pembayaran gaji yang lebih rendah dari ketentuan. Meski pemerintah mengklaim sudah ada perbaikan dan yang masih mengalami praktik itu terus berkurang, para buruh migran mengaku praktik ini masih terjadi. Mereka menuntut supaya pemerintah melindungi buruh migran yang menghadapi berbagai kasus seperti ini dan tidak mendiamkannya.
Menurut Kepala Subdit Pengawasan Konselur Direktorat Perlindungan WNI Deplu Fachri Sulaeman dalam seminar nasional yang diselenggarakan SBMI dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) di Jakarta, para diplomat RI kini tak lagi tunduk terhadap asing dalam berjuang membela WNI di luar negeri.
Dia tidak menampik masih ada satu-dua kasus yang tidak tertangani dengan baik. Namun, Fachri meminta semua pihak menilai dengan adil karena banyak juga langkah Deplu yang berhasil membela WNI di luar negeri. "Kami juga telah berhasil menyelamatkan delapan TKI dari hukuman mati di Singapura. Tetapi tidak ada yang mengapresiasi hal itu," ujar Fachri.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, perwakilan RI di luar negeri harus tegas membela TKI. Agen yang nakal harus segera dihukum. "Kalau tidak berani, lapor BNP2TKI, supaya kami yang cabut izin mereka dari Jakarta," ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan, selama ini BNP2TKI berhadapan dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal penempatan dan Departemen Luar Negeri soal perlindungan TKI di luar negeri.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap TKI sejak mulai proses perekrutan sampai pemulangan kembali ke Tanah Air. Tetapi berbagai upaya yang telah kami bangun selalu terhambat saat harus berkoordinasi dengan instansi lain," ujar Jumhur.
Namun, Ketua Pedoman Indonesia Fadjroel Rachman mengatakan, TKI merupakan korban rezim yang tak berpihak pada kesejahteraan rakyat. TKI sesungguhnya merupakan bukti paling nyata kegagalan SBY-JK membangun perekonomian rakyat.
HAM,GUN
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/18/22260012/Pemerintah.Masih.Belum.Optimal.Bela.TKI
Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Konvensi
Kamis, 18 Desember 2008 | 01:00 WIB
Jakarta, Kompas - Perlindungan pekerja migran masih memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap pekerja migran dalam berbagai bentuk masih terus terjadi. Karena itu, Komisi Nasional Perempuan terus mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya.
”Pemerintah belum bisa meretas siklus kekerasan pada pekerja migran. Karena itu, kami menekankan harus ada standar perlindungan bagi mereka,” kata Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Wiyanti Eddyono di Jakarta, Rabu (17/12), menyambut Hari Pekerja Migran, 18 Desember 2008.
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Kamis (18/12) ini, akan melancarkan demo jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, tetapi upaya itu belum menunjukkan hasil efektif pada perlindungan pekerja migran, khususnya para korban.
Pada masa Presiden Megawati, UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah disahkan, berdekatan dengan disahkannya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009—salah satu rencananya adalah ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya (1990). Pemerintah sekarang telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut Azriana, Ketua Subkomisi Sistem Pemulihan Korban Komnas Perempuan, berbagai kajian menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada belum menjawab persoalan perlindungan pekerja migran.
Mantan pekerja migran Retno Dewi, koordinator ATKI yang pernah bekerja di Singapura dan Hongkong, menuturkan pengalamannya betapa lemahnya posisi pekerja migran dan begitu mudahnya dipermainkan agen.
”Satu tahun di Singapura saya berganti majikan dua kali dan setiap kali ganti majikan gaji saya dipotong untuk agen 200 dollar Singapura selama enam bulan. Satu bulan bekerja saya hanya terima 30 dollar,” ungkap Retno.
Dede Elah, Ketua Solidaritas Buruh Migran Cianjur yang pernah bekerja di Arab Saudi, menceritakan bahwa ia pernah dipukul anak majikan sehingga ia melarikan diri ke Konsulat Jenderal RI. ”Bukannya dilindungi, tetapi saya malah dimarah-marahi orang di konsulat dan dikembalikan ke rumah majikan,” kata Dede Elah. (LOK)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/18/01005271/pemerintah.didesak..segera.ratifikasi.konvensi
Jakarta, Kompas - Perlindungan pekerja migran masih memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap pekerja migran dalam berbagai bentuk masih terus terjadi. Karena itu, Komisi Nasional Perempuan terus mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya.
”Pemerintah belum bisa meretas siklus kekerasan pada pekerja migran. Karena itu, kami menekankan harus ada standar perlindungan bagi mereka,” kata Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sri Wiyanti Eddyono di Jakarta, Rabu (17/12), menyambut Hari Pekerja Migran, 18 Desember 2008.
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Kamis (18/12) ini, akan melancarkan demo jalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia ke Istana Negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, tetapi upaya itu belum menunjukkan hasil efektif pada perlindungan pekerja migran, khususnya para korban.
Pada masa Presiden Megawati, UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah disahkan, berdekatan dengan disahkannya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009—salah satu rencananya adalah ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya (1990). Pemerintah sekarang telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut Azriana, Ketua Subkomisi Sistem Pemulihan Korban Komnas Perempuan, berbagai kajian menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada belum menjawab persoalan perlindungan pekerja migran.
Mantan pekerja migran Retno Dewi, koordinator ATKI yang pernah bekerja di Singapura dan Hongkong, menuturkan pengalamannya betapa lemahnya posisi pekerja migran dan begitu mudahnya dipermainkan agen.
”Satu tahun di Singapura saya berganti majikan dua kali dan setiap kali ganti majikan gaji saya dipotong untuk agen 200 dollar Singapura selama enam bulan. Satu bulan bekerja saya hanya terima 30 dollar,” ungkap Retno.
Dede Elah, Ketua Solidaritas Buruh Migran Cianjur yang pernah bekerja di Arab Saudi, menceritakan bahwa ia pernah dipukul anak majikan sehingga ia melarikan diri ke Konsulat Jenderal RI. ”Bukannya dilindungi, tetapi saya malah dimarah-marahi orang di konsulat dan dikembalikan ke rumah majikan,” kata Dede Elah. (LOK)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/18/01005271/pemerintah.didesak..segera.ratifikasi.konvensi
Rabu, 22 Oktober 2008
Ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya Sekarang Juga!
Sikap Buruh Migran dalam Menyikapi Rencana Pemerintahan SBY-Kalla yang Akan Melakukan Amandemen Terhadap UUPTKILN No. 39/2004
Krisis keuangan yang menghantam dunia saat ini bukan hanya menimbulkan kepanikan diantara pemimpin dunia, terutama negara-negara besar khususnya Amerika Serikat, namun juga memicu semakin dalamnya penindasan yang dialami rakyat di negeri-negeri dunia ketiga, tak terkecuali Indonesia.
Sebagai negara yang hanya menjadi penyedia sumber daya dan sekaligus pasar bagi ekspor komoditas industri negara-negara besar, Indonesia semakin tidak berkutik ketika beberapa komoditas andalan, seperti sawit, mengalami kerontokkan harga di pasaran dunia. Demikian pula dengan keadaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyebabkan pemerintah SBY-JK memberikan dana tanggungan yang cukup besar untuk mengganti kerugan-kerugian para spekulan melalui kebijakan buyback saham BUMN sebesar Rp 6 triliun.
Gejolak krisis finansial yang ditandai dengan mengerutnya pasar Amerika Serikat telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung bagi buruh migran. Pada saat ini, ribuan buruh migran Indonesia yang bekerja di sektor manufaktur di negeri-negeri penempatan seperti Taiwan, Malaysia, dan Korea Selatan tengah menghadapi ancaman PHK akibat bangkrutnya pabrik-pabrik tempat BMI bekerja. Ancaman serupa juga bukan tidak mungkin dihadapi oleh buruh-buruh migran Indonesia di negara-negara penempatan lainnya, di Hong Kong misalnya, sekitar 40.000 warganya kehilangan dana yang mereka tanamkan di produk-produk investasi. Status sebagai buruh migran dengan upah rendah dan tanpa perlindungan hukum yang memadai, memperentan posisi BMI dari berbagai ancaman pelanggaran hak dalam kondisi krisis ini.
Menghadapi krisis seperti ini, pemerintahan SBY-Kalla memilih untuk mengorbankan rakyatnya sendiri demi terus menyokong kepentingan ekonomi negara-negara besar, terutama Amerika Serikat, dengan jalan mengintensifkan pengiriman tenaga kerja Indonesia dengan target tahun 2009 sebanyak satu juta, untuk memenuhi kebutuhan pasar buruh murah dunia, dan juga meningkatkan target pemasukan dari uang kiriman TKI sebesar Rp 125 triliun (Tabloid Kontan, Edisi Minggu II Oktober 2009) untuk melipat gandakan pengerukan devisa dari proses ekpsor manusia ini, sebagai injeksi dari ketergantungan Indonesia terhadap impor yang sudah sangat akut.
Sejak awal pemerintahan Sby-Kalla ini, mereka tidak sedikitpun menunjukan upaya untuk meingkatkan perlindungan bagi buruh migran Indonesia (BMI), sebaliknya mereka secara sistematis terus memaksimalkan potensi ekonomi dari proses pengiriman BMI, hal ini tercermin dalam program pemerintah mengenai percepatan pemulihan iklim investasi yang dituangkan dalam Inpres No. 3 tahun 2006 yang memasukan pengiriman BMI sebagai bagian dari paket kebijakan ini.
Kerangka inilah yang kemudian yang mendorong lahirnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang terbukti hanya memiliki fungsi untuk semakin memperluas daerah tujuan pengiriman TKI, meningkatkan pemasukan negara, dan menggenjot peningkatan jumlah pengiriman TKI pertahunnya, namun lemah dalam peningkatan perlindungan. Selain itu, hal ini juga mendorong perubahan-perubahan regulasi untuk semakin memuluskan proses ekspor manusia ini, yang salah satunya tercermin dalam rencana amandemen UUPPTKILN No. 39/2004.
Argumen pemerintah yang berupaya menyembunyikan kebusukannya dengan mengatakan amandemen UUPPTKILN ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan bagi BMI, telah mereka bantah sendiri dengan kebijakan-kebijakan mereka sebelumnya, selain itu, belum di ratifikasinya konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya semakin menguatkan bukti bahwa pemerintahan SBY-Kalla ini, memang tidak pernah memiliki keinginan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.
Isu tentang amandemen UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN memiliki dua pertimbangan; (1) untuk melayani kepentingan PJTKI guna mempermudah perijinan supaya bisa menunjang program pencapaian target pengiriman buruh migran Indonesia sebesar satu juta BMI per tahun; (2) mengalihkan perhatian buruh migran Indonesia dari tuntutan atas Ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya yang selama ini didesakkan oleh buruh migran Indonesia.
Dalam pandangan ATKI, wacana tentang revisi UU No. 39 tahun 2004 hanya bisa dilakukan apabila pemerintah Indonesia memiliki framework perlindungan buruh migran yang komprehensif dan diakui secara internasional. Dengan demikian, revisi tersebut secara logika hanya bisa dilakukan pasca pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya. Konvensi tersebut tidak hanya berguna sebagai payung kebijakan perlindungan di dalam negeri, melainkan juga dapat menjadi instrumen untuk memandu politik diplomasi luar negeri, khususnya dengan negara-negara penerima BMI.
Dengan demikian, ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya adalah kunci yang tidak hanya bisa memandu politik gerakan buruh migran terkait dengan UU No. 39 tahun 2004 melainkan juga menjadi referensi utama untuk melakukan koreksi yang fundamental atas kebijakan-kebijakan pemerintah RI tentang penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia.
Untuk itu, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia-Hong Kong (ATKI-HK) menyatakan sikap:
1. Cabut UU PPTKILN No. 39 Tahun 2004
2. Ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya sekarang juga
3. Tetapkan biaya penempatan maksimum satu bulan gaji dan hapus biaya training
4. Hapuskan terminal khusus TKI
Hong Kong 22 Oktober 2008
Eni Lestari
Ketua ATKI-HK
Rabu, 17 September 2008
ATKI Jakarta Meluncurkan Weblog "Rumah Singgah ATKI Jakarta"
Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Jakarta (ATKI Jakarta) meluncurkan weblog yang diberinama Rumah Singgah ATKI Jakarta bisa diakses melalui http://atkijakarta.cmsindo.com/
Weblog ini ditujukan sebagai wadah komunikasi dan informasi menyangkut masalah-masalah dan perjuangan buruh migran Indonesia.
Teman-teman buruh migran dan para pembela hak-hak buruh migran diperkenankan untuk memberikan kontribusi karya tulis dalam bentuk apapun melalui alamat email redaksi di atki.indonesia@gmail.com
Harapannya, weblog ini akan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan gerakan buruh migran Indonesia.
Weblog ini ditujukan sebagai wadah komunikasi dan informasi menyangkut masalah-masalah dan perjuangan buruh migran Indonesia.
Teman-teman buruh migran dan para pembela hak-hak buruh migran diperkenankan untuk memberikan kontribusi karya tulis dalam bentuk apapun melalui alamat email redaksi di atki.indonesia@gmail.com
Harapannya, weblog ini akan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan gerakan buruh migran Indonesia.
Jumat, 12 September 2008
Duh! TKW Indonesia Diperkosa Beramai-ramai di Malaysia
12/09/2008 09:55
*Rita Uli Hutapea* - detikcom
*Rita Uli Hutapea* - detikcom
*Kuala Lumpur*, Nasib naas lagi-lagi menimpa tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Malaysia. Wanita muda itu diperkosa beramai-ramai saat sedang berjalan seorang diri di jalanan.
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berusia 20-an tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kejadian itu terjadi di Bukit Dumbar, George Town, Malaysia.
Wanita yang dirahasiakan identitasnya itu dibawa masuk ke sebuah mobil dan dilarikan menuju ke suatu tempat. Selama dalam perjalanan, dia tak sadarkan diri sebab para penyerang telah membiusnya.
"Ketika dia terbangun beberapa jam kemudian, dia mendapati lima pria bertopeng berdiri dekat tubuhnya yang telanjang. Dia kemudian disuruh berpakaian. Salah seorang dari mereka membawa dia kembali ke tempat dia diculik," kata pejabat kepolisian setempat, Azam Abd Hamid.
"Korban selanjutnya membuat laporan ke kantor polisi Jelutong. Dia kemudian dikirim ke Rumah Sakit Penang dan hasil pemeriksaan membenarkan kalau dia diperkosa," imbuh Hamid seperti dilansir harian Malaysia, /The Star,/ Jumat (12/9/2008).
Kasus ini kini dalam penyelidikan polisi.
Peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berusia 20-an tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kejadian itu terjadi di Bukit Dumbar, George Town, Malaysia.
Wanita yang dirahasiakan identitasnya itu dibawa masuk ke sebuah mobil dan dilarikan menuju ke suatu tempat. Selama dalam perjalanan, dia tak sadarkan diri sebab para penyerang telah membiusnya.
"Ketika dia terbangun beberapa jam kemudian, dia mendapati lima pria bertopeng berdiri dekat tubuhnya yang telanjang. Dia kemudian disuruh berpakaian. Salah seorang dari mereka membawa dia kembali ke tempat dia diculik," kata pejabat kepolisian setempat, Azam Abd Hamid.
"Korban selanjutnya membuat laporan ke kantor polisi Jelutong. Dia kemudian dikirim ke Rumah Sakit Penang dan hasil pemeriksaan membenarkan kalau dia diperkosa," imbuh Hamid seperti dilansir harian Malaysia, /The Star,/ Jumat (12/9/2008).
Kasus ini kini dalam penyelidikan polisi.
Senin, 08 September 2008
Menyambut Para Pahlawan di Selaparang

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Buruh migran tiba di Tanah Air setelah bekerja di Malaysia, beberapa waktu lalu.
SENIN, 8 SEPTEMBER 2008 | 19:28 WIB
Siang itu, puluhan warga dari berbagai daerah di Pulau Lombok berkumpul tak jauh dari pintu kedatangan penumpang di bandara Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Mereka bukan hendak berunjuk rasa, melainkan hanya ingin menyambut sanak keluarganya yang pulang kampung setelah bekerja di Malaysia.
Penyambutan para pahlawan devisa atau pekerja migran itu sudah menjadi tradisi. Biasanya, penyambutan itu dimulai dengan adegan peluk cium yang diwarnai keharuan sambil melepas kerinduan.
Seusia peluk cium dan tangis harus usai, tradisi baru muncul; bagi-bagi hadiah atau oleh-oleh yang dilakukan di tempat pertemuan itu, di sekitar pintu kedatangan bandara Selaparang.
Para kerabat yang datang dari kampung halaman tidak jarang yang langsung berteriak gembira begitu mendapatkan oleh-oleh pesanan mereka, yang umumnya yang berbau Malaysia.
Beragam barang "made in Malaysia" menjadi oleh-oleh kebanggaan, seperti telepon seluler, jam tangan, pakaian jadi. Bahkan, lembaran mata uang ringgit merupakan tanda mata dari seorang keluarga mereka yang sukses bekerja di luar negeri.
Rismayani (19), misalnya. Ia terlihat sangat gembira saat diberi telepon selular oleh pamannya, M. Irham (45), sesaat setelah penyambutan di pintu keluar bandara itu. "Sudah lama saya dijanjikan akan diberi HP. Ini buatan Malaysia dan tidak banyak yang punya," ujar Rismayani sambil mendekap HP itu di dadanya ketika berada di kerumunan sanak keluarganya yang juga menyambut kedatangan M. Irham.
Aksi penyambutan di Selaparang itu menjadi pemandangan rutin, apalagi di bulan Ramadhan, ketika para pekerja banyak yang mudik untuk berlebaran di kampung halaman.
Mudik lebaran itu sudah mulai terlihat di awal puasa, 4 September, meskipun hanya belasan orang setiap hari.
Menurut Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia NTB I Komang Subadra, jumlah TKI yang mudik menjelang lebaran diperkirakan meningkat hingga 40 persen dari hari-hari biasa.
Karena itu, instansi itu berencana membangun posko khusus di Selaparang guna memantau keberangkatan dan kepulangan pekerja daru NTB yang akan ke luar negeri menjelang lebaran.
Posko serupa juga akan dibuka di Pelabuhan Penyeberangan ASDP di Lembar, Lombok Barat, jika arus mudik dan keberangkatan para TKI cenderung meningkat. "Selain untuk membantu kemudahan saat keluar dari ruang kedatangan bandara sekaligus pendataan arus mudik para TKI, juga untuk menjamin para TKI itu terhindar dari berbagai kesulitan saat tiba di daerah asalnya atau ketika hendak berangkat," ujar Subadra.
Menurut dia, para pekerja migran yang pulang kampung karena cuti atau purna tugas lebih banyak dari yang berangkat. Jumlah yang pulang lebaran mencapai lebih dari 3.000 orang, sementara yang berangkat saat Ramadhan diperkirakan hanya ratusan.
Penghasil devisa
Program penempatan para pekerja ke luar negeri memberikan andil yang besar terhadap peningkatan perekonomian daerah, terutama di kampung halaman para pekerja tersebut.
Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong peningkatan penempatan tenaga kerja asal NTB untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah NTB pun mengajak perbankan untuk mendanai pemberangkatan TKI beserta premi asuransi.
Sebelum purna tugas 1 September, Gubernur NTB periode 2003-2008, Lalu Serinata, mengatakan, sejak 2000 hingga 2007, penempatan TKI asal NTB di sejumlah negara, terbanyak di Malaysia, sebanyak 273.292 orang.
Ratusan ribu pekerja NTB yang terdiri atas 185.441 orang laki-laki dan 87.851 orang perempuan itu, menghasilkan perolehan devisa sebesar Rp3,3 triliun lebih. "Perolehan devisa itu akan terus bertambah karena tahun 2008 ini target penempatan TKI asal NTB ke Malaysia dan negara lainnya mencapai 60 ribu orang," ujarnya.
Sementara data BP3TKI NTB, tenaga kerja asal NTB yang bekerja di luar negeri selama tujuh bulan (Januari-Juli) 2008 sebanyak 28.297 orang. Khusus yang bekerja di ladang kelapa sawit Malaysia sebanyak 15.606 orang dan sebanyak 12.321 orang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Menurut Serinata, program penempatan tenaga kerja diluar negeri terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hingga kini pekerja banyak yang memiliki rumah permanen yang dibangun dengan hasil bekerja diluar negeri.
Selain itu, banyak di antara mereka mampu membeli lahan pertanian, ternak, dan sebagian membuka usaha dengan modal yang diperoleh selama bekerja di luar negeri, seperti membeli sepeda motor untuk usaha ojek dan cidomo, gerobak angkutan yang mengandalkan tenaga kuda.
Sebagian uang hasil jerih payah selama bekerja di luar negeri dikirim ke sanak keluarga mereka melalui jasa pelayanan PT Pos Indonesia (Posindo). Kepala Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Mataram Sanggar Bawono mengatakan, nilai transfer uang para TKI asal NTB melalui layanan "western union" mencapai belasan miliar per bulan.
"Setiap transaksi rata-rata tiga juta rupiah per orang, ada 2.000 hingga 3.000 orang lebih TKI NTB yang menggunakan layanan "western union" setiap bulan, sehingga totalnya mencapai belasan miliar," katanya.
"Western union" merupakan produk bisnis keuangan dan keagenan yang ditawarkan PT Posindo untuk memudahkan konsumennya mengirim uang dari berbagai negara.
Menurut Bawono, pada Januari 2008, sebanyak 2.800 TKI NTB di Malaysia menggunakan layanan "western union" untuk mengirim uang ke sanak keluarganya di Pulau Lombok dan Sumbawa. Transaksi melalui layanan itu terus meningkat setiap bulan dan tercatat sebanyak 3.935 transaksi di bulan Juli 2008 dengan nilai transfer sebesar Rp15 miliar. (ANT)
Anwar Janji Tuntaskan Masalah TKI
Jakarta, 6 September 2008 14:28
Pemimpin oposisi Malaysia Dato` Seri Anwar Ibrahim berjanji, masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia akan menjadi agenda utamanya dalam memperbaiki hubungan dengan Indonesia.
"Salah satu agenda utama saya adalah memperbaiki hubungan dengan negeri jiran termasuk Indonesia, dan penanganan TKI adalah sesuatu yang perlu," kata Anwar dalam jumpa pers seusai acara silaturahmi dengan para tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta, Sabtu (6/9).
Mantan wakil perdana menteri (PM) Malaysia itu juga berjanji untuk menghapuskan hukum cambuk yang dinilainya tidak manusiawi.
Anwar menilai pentingnya hubungan dengan Indonesia, termasuk dengan organisasi-organisasi Islam di Indonesia. "Jangan anggap saya terhina bila dikaitkan dengan Indonesia," katanya.
Suami dari Wan Azizah Wan Ismail itu juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan media asing (termasuk Indonesia --Red) di saat media Malaysia memojokkannya.
Pada kesempatan tersebut Anwar juga mengatakan bakal mencabut kebijakan-kebijakan diskriminasi positif yang menimbulkan kontroversial bagi suku Melayu Muslim jika ia meraih kekuasaan di negara itu.
Anwar juga menyatakan akan mengganti Kebijakan Ekonomi Baru (NEP) yang diluncurkan pada awal tahun 1970-an dengan sebuah sistem yang mendorong semua warga Malaysia miskin, apakah mereka orang Melayu yang mayoritas atau mereka dari etnis minoritas Cina dan India.
Malaysia, lanjutnya, memerlukan perubahan untuk memperbaiki sejumlah sistem yang rusak, ketegangan etnis, dan unsur hukum.
Anwar, mantan deputi PM dan menteri keuangan yang dipecat dan dipenjarakan satu dasawarsa lalu, telah bertekad menggulingkan pemerintah dengan bantuan para anggota parlemen yang membelot dalam beberapa pekan.
Akhir Agustus 2008, setelah absen selama satu dasawarsa, Anwar resmi masuk kembali ke parlemen setelah ketua Parlemen Malaysia, Pandikar Amin Mulia, melantiknya sebagai anggota parlemen Permatang Pauh (P44) sekaligus menetapkan sebagai pemimpin oposisi di parlemen. [EL, Ant]
http://www.gatra.com/artikel.php?pil=23&id=118211
Pemimpin oposisi Malaysia Dato` Seri Anwar Ibrahim berjanji, masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia akan menjadi agenda utamanya dalam memperbaiki hubungan dengan Indonesia.
"Salah satu agenda utama saya adalah memperbaiki hubungan dengan negeri jiran termasuk Indonesia, dan penanganan TKI adalah sesuatu yang perlu," kata Anwar dalam jumpa pers seusai acara silaturahmi dengan para tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta, Sabtu (6/9).
Mantan wakil perdana menteri (PM) Malaysia itu juga berjanji untuk menghapuskan hukum cambuk yang dinilainya tidak manusiawi.
Anwar menilai pentingnya hubungan dengan Indonesia, termasuk dengan organisasi-organisasi Islam di Indonesia. "Jangan anggap saya terhina bila dikaitkan dengan Indonesia," katanya.
Suami dari Wan Azizah Wan Ismail itu juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan media asing (termasuk Indonesia --Red) di saat media Malaysia memojokkannya.
Pada kesempatan tersebut Anwar juga mengatakan bakal mencabut kebijakan-kebijakan diskriminasi positif yang menimbulkan kontroversial bagi suku Melayu Muslim jika ia meraih kekuasaan di negara itu.
Anwar juga menyatakan akan mengganti Kebijakan Ekonomi Baru (NEP) yang diluncurkan pada awal tahun 1970-an dengan sebuah sistem yang mendorong semua warga Malaysia miskin, apakah mereka orang Melayu yang mayoritas atau mereka dari etnis minoritas Cina dan India.
Malaysia, lanjutnya, memerlukan perubahan untuk memperbaiki sejumlah sistem yang rusak, ketegangan etnis, dan unsur hukum.
Anwar, mantan deputi PM dan menteri keuangan yang dipecat dan dipenjarakan satu dasawarsa lalu, telah bertekad menggulingkan pemerintah dengan bantuan para anggota parlemen yang membelot dalam beberapa pekan.
Akhir Agustus 2008, setelah absen selama satu dasawarsa, Anwar resmi masuk kembali ke parlemen setelah ketua Parlemen Malaysia, Pandikar Amin Mulia, melantiknya sebagai anggota parlemen Permatang Pauh (P44) sekaligus menetapkan sebagai pemimpin oposisi di parlemen. [EL, Ant]
http://www.gatra.com/artikel.php?pil=23&id=118211
Minggu, 07 September 2008
RI Minta Jepang Tingkatkan Upah TKI
Tokyo, 6 September 2008 12:50Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno berada di Jepang selama dua hari, guna meminta peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para pekerja Indonesia yang berada di Negeri Sakura tersebut, termasuk soal kenaikan upah kerja.
"Permohonan itu saya sampaikan ke pihak JITCO, sebagai lembaga resmi yang mengurusi masalah penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Hal itu dilakukan pemerintah guna meningkatkan upaya perlindungan dan keadilan bagi tenaga kerja kita yang berada di luar negeri," kata Erman, seperti dilansir dari Antara di Tokyo, Sabtu (6/9).
Menurut Erman, reaksi Japan International Training Cooperation (JITCO), positif, sehingga disepakati kedua belah pihak untuk segera membentuk working group guna menindaklanjuti permintaan tersebut.
Dalam pertemuan dengan JITCO yang berlangsung di kantor JITCO, Jum`at (5/9), Erman mendapat banyak masukan infromasi mengenai persoalan tenaga kerja asing di Jepang, termasuk Indonesia, dari Wakil Duta Besar RI untuk Jepang, Ronny P Yuliantoro.
Dalam pertemuan tersebut, kepada Presiden JITCO Tashio Takano, Erman menyampaikan agar memberikan perlakuan yang lebih adil dan tidak diskriminatif bagi para pekerja Indonesia yang mencapai lebih dari 44.000 orang. "Bagi Indonesia, upah tidak perlu tinggi asalkan cukup. Yang penting tenaga kerja Indonesia tidak boleh dihargai murah," katanya.
Lebih jauh Erman mengemukakan, betapa Indonesia juga menginginkan perluasan kerja sama dalam pemberian pendidikan dan pelatihan bagi pekerja Indonesia di luar negeri, sehingga proses alih teknologi itu bisa berlangsung cepat. "Kami membicarakan kemungkinan perluasan sektor-sektor profesional lainnya yang bisa dimasuki oleh pekerja Indonesia, seperti yang baru-baru ini saja dilakukan di bidang keperawatan," ujarnya.
Untuk merealisasikan harapannya itu, Erman akan meneken nota kesepahaman dengan pihak Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM), perusahaan penerima tenaga kerja terbesar di Jepang.
Penandatanganan nota kesepahaman mengenai perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia itu akan berlangsung pada Sabtu (6/9), antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan IMM.
IMM bekerja sama dengan pemerintah sejumlah negara ASEAN untuk mendatangkan tenaga kerja dari Indonesia, Vietnam dan Thailand. Dari Indonesia saja,setiap tahunnya Jepang menerima 1.200 pekerja.
Berdasarkan data JITCO tahun 2005, jumlah tenaga kerja Indonesia yang berada di Jepang tercatat sebanyak 44.362 orang, atau nomor dua terbesar setelah Cina yang berjumlah 287.095 orang.
Negara-negara yang tergolong mengirimkan jumlah tenaga kerja terbesar ke Jepang adalah Cina (287.095), Indonesia (44.362), Vietnam (17.402), Filipina (25.168), Thailand (16.777), Srilanka (1.579), India (950), Mongolia (905), Myanmar (332), Peru (96), dan Laos (80).
Permasalahannya, di Jepang, pekerja yang tidak memiliki ketrampilan tidak diperkenankan masuk Jepang. Masuknya pekerja Indonesia berdasarkan skema trainee atau program magang. Dengan pengertian, dikursuskan dulu, baru dipekerjakan, setelah tiga tahun dikembalikan ke negara asalnya. [EL, Ant]
"Permohonan itu saya sampaikan ke pihak JITCO, sebagai lembaga resmi yang mengurusi masalah penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Hal itu dilakukan pemerintah guna meningkatkan upaya perlindungan dan keadilan bagi tenaga kerja kita yang berada di luar negeri," kata Erman, seperti dilansir dari Antara di Tokyo, Sabtu (6/9).
Menurut Erman, reaksi Japan International Training Cooperation (JITCO), positif, sehingga disepakati kedua belah pihak untuk segera membentuk working group guna menindaklanjuti permintaan tersebut.
Dalam pertemuan dengan JITCO yang berlangsung di kantor JITCO, Jum`at (5/9), Erman mendapat banyak masukan infromasi mengenai persoalan tenaga kerja asing di Jepang, termasuk Indonesia, dari Wakil Duta Besar RI untuk Jepang, Ronny P Yuliantoro.
Dalam pertemuan tersebut, kepada Presiden JITCO Tashio Takano, Erman menyampaikan agar memberikan perlakuan yang lebih adil dan tidak diskriminatif bagi para pekerja Indonesia yang mencapai lebih dari 44.000 orang. "Bagi Indonesia, upah tidak perlu tinggi asalkan cukup. Yang penting tenaga kerja Indonesia tidak boleh dihargai murah," katanya.
Lebih jauh Erman mengemukakan, betapa Indonesia juga menginginkan perluasan kerja sama dalam pemberian pendidikan dan pelatihan bagi pekerja Indonesia di luar negeri, sehingga proses alih teknologi itu bisa berlangsung cepat. "Kami membicarakan kemungkinan perluasan sektor-sektor profesional lainnya yang bisa dimasuki oleh pekerja Indonesia, seperti yang baru-baru ini saja dilakukan di bidang keperawatan," ujarnya.
Untuk merealisasikan harapannya itu, Erman akan meneken nota kesepahaman dengan pihak Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM), perusahaan penerima tenaga kerja terbesar di Jepang.
Penandatanganan nota kesepahaman mengenai perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia itu akan berlangsung pada Sabtu (6/9), antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan IMM.
IMM bekerja sama dengan pemerintah sejumlah negara ASEAN untuk mendatangkan tenaga kerja dari Indonesia, Vietnam dan Thailand. Dari Indonesia saja,setiap tahunnya Jepang menerima 1.200 pekerja.
Berdasarkan data JITCO tahun 2005, jumlah tenaga kerja Indonesia yang berada di Jepang tercatat sebanyak 44.362 orang, atau nomor dua terbesar setelah Cina yang berjumlah 287.095 orang.
Negara-negara yang tergolong mengirimkan jumlah tenaga kerja terbesar ke Jepang adalah Cina (287.095), Indonesia (44.362), Vietnam (17.402), Filipina (25.168), Thailand (16.777), Srilanka (1.579), India (950), Mongolia (905), Myanmar (332), Peru (96), dan Laos (80).
Permasalahannya, di Jepang, pekerja yang tidak memiliki ketrampilan tidak diperkenankan masuk Jepang. Masuknya pekerja Indonesia berdasarkan skema trainee atau program magang. Dengan pengertian, dikursuskan dulu, baru dipekerjakan, setelah tiga tahun dikembalikan ke negara asalnya. [EL, Ant]
72 Ribu Anak TKI Tak Sekolah
06 September 2008 00:14:52
Mayoritas Minim Wawasan Tentang IndonesiaJAKARTA - Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja Indonesia (TKI) patut dipertanyakan. Hal itu terkait dengan fakta yang dibeberkan Forum Guru Tidak Tetap Indonesia di Sabah (FGTTS), Malaysia, di depan Komnas Perlindungan Anak (KPA) kemarin (5/9). Sedikitnya tercatat 72 ribu anak TKI yang berusia kurang dari 13 tahun belum mengenyam pendidikan.
Menurut anggota FGTTS Sahrizal, anak-anak TKI di Sabah, Malaysia, tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Selain sarana dan prasarana pendidikan yang terbatas, anak-anak tersebut dipaksa keluarganya untuk bekerja. Hal itu membuat konsentrasi belajar anak-anak terpecah. ''Mereka juga hampir pasti mendapatkan kekerasan dari orang tuanya. Dampaknya, kondisi fisik mereka makin tak terurus,'' ungkapnya. Bukan hanya kekerasan fisik, lanjut Sahrizal, mereka juga mengalami kekerasan seksual dari para orang tua. ''Padahal, layanan kesehatan bagi warga yang menjadi TKI di sana sangat minim,'' katanya.
Tragisnya, sebagian besar di antara mereka minim pengetahuan tentang negerinya, Indonesia. Bahkan, mereka menyebut tanah air dengan hanya nama kampung, bukan Indonesia. ''Banyak di antara mereka yang tidak mengenal Indonesia. Pulau Kalimantan saja mereka tidak tahu,'' tegasnya. Sahrizal berharap pemerintah memperbaiki program pendidikan bagi anak-anak TKI. Serta, menjamin mereka agar mendapatkan ijazah bagi pendidikan ke depan kelak. ''Pemerintah juga harus memberikan beasiswa bagi anak-anak tersebut karena mereka berasal dari anak kurang mampu,'' ujarnya.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, pemerintah bisa dinilai melanggar Konvensi PBB tentang hak anak yang mewajibkan setiap negara memberikan hak seluas-luasnya kepada setiap anak untuk mengenyam pendidikan. Dia menyatakan, pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut pada 1990, sedangkan Malaysia pada 1992. Dengan begitu, kedua negara terikat secara politis dan yuridis untuk memberikan pendidikan seluas-luasnya bagi setiap anak. ''Sementara, seperti diketahui, pendidikan yang diterima anak-anak TKI melalui pengiriman guru tersebut tidak layak dan menyedihkan. Jadi, kedua negara melanggar konvensi tersebut,'' ungkapnya di Kantor Komnas PA, Jalan T.B. Simatupang, Jakarta, kemarin.
Menurut Arist, negara bagian Sabah memang memiliki peraturan imigrasi tersendiri yang tidak memperbolehkan anak TKI bersekolah di sekolah umum. Namun, hal itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan adanya perjanjian kerja sama antara kedua negara. ''Tak bisa dimungkiri, Malaysia masih diskriminatif. Atau setidaknya kedua negara sebenarnya bisa melakukan perjanjian kerja sama karena mengacu pada konvensi tersebut. Itu pun kalau Depdiknas memiliki iktikad baik,'' katanya.
Apalagi, jelas dia, saat ini sebenarnya sudah dibangun sekolah Indonesia di Malaysia khusus bagi anak-anak diplomat atau pejabat KBRI. ''Kalau itu saja bisa, mengapa sekolah untuk anak-anak TKI tidak bisa dibangun?'' ujarnya.
Arist menuturkan, pihaknya akan bertolak ke Malaysia untuk melihat langsung kondisi nyata kehidupan anak-anak TKI yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Setelah itu, Komnas PA akan menemui Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo untuk melaporkan temuan tersebut.
Komnas PA, kata dia, juga akan bertandang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menemui Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da'i Bachtiar guna mendesak memfasilitasi anak-anak TKI tersebut agar mendapatkan akta kelahiran dan paspor. ''Identitas, nama, dan kewarganegaraan setiap anak TKI itu penting sebagai seorang warga negara. Bukan hanya untuk mengakses pendidikan, tapi juga untuk keperluan lain,'' tegasnya.
Sementara itu, ketika ditemui di kantor Menko Kesra, Mendiknas justru menilai pengaduan tersebut salah sasaran. Menurut dia, kalau FGTTS hendak melapor ke Depdiknas, tentu akan ada solusi. ''Kok lapornya tidak ke saya langsung, jadi saya kan bisa menindaklanjuti,'' ungkapnya. Bambang kemudian balik menuduh bahwa ada motif di balik upaya FGTTS untuk membenturkan Depdiknas dengan isu miring tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan karena permohonan mereka untuk menjadi PNS masih belum disetujui Depdiknas. ''Dulu sebelum berangkat kan sudah janji tak akan menuntut diangkat, tapi sekarang kok malah minta macam-macam,'' katanya. (zul/iro)
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=18606
Mayoritas Minim Wawasan Tentang IndonesiaJAKARTA - Perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja Indonesia (TKI) patut dipertanyakan. Hal itu terkait dengan fakta yang dibeberkan Forum Guru Tidak Tetap Indonesia di Sabah (FGTTS), Malaysia, di depan Komnas Perlindungan Anak (KPA) kemarin (5/9). Sedikitnya tercatat 72 ribu anak TKI yang berusia kurang dari 13 tahun belum mengenyam pendidikan.
Menurut anggota FGTTS Sahrizal, anak-anak TKI di Sabah, Malaysia, tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Selain sarana dan prasarana pendidikan yang terbatas, anak-anak tersebut dipaksa keluarganya untuk bekerja. Hal itu membuat konsentrasi belajar anak-anak terpecah. ''Mereka juga hampir pasti mendapatkan kekerasan dari orang tuanya. Dampaknya, kondisi fisik mereka makin tak terurus,'' ungkapnya. Bukan hanya kekerasan fisik, lanjut Sahrizal, mereka juga mengalami kekerasan seksual dari para orang tua. ''Padahal, layanan kesehatan bagi warga yang menjadi TKI di sana sangat minim,'' katanya.
Tragisnya, sebagian besar di antara mereka minim pengetahuan tentang negerinya, Indonesia. Bahkan, mereka menyebut tanah air dengan hanya nama kampung, bukan Indonesia. ''Banyak di antara mereka yang tidak mengenal Indonesia. Pulau Kalimantan saja mereka tidak tahu,'' tegasnya. Sahrizal berharap pemerintah memperbaiki program pendidikan bagi anak-anak TKI. Serta, menjamin mereka agar mendapatkan ijazah bagi pendidikan ke depan kelak. ''Pemerintah juga harus memberikan beasiswa bagi anak-anak tersebut karena mereka berasal dari anak kurang mampu,'' ujarnya.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, pemerintah bisa dinilai melanggar Konvensi PBB tentang hak anak yang mewajibkan setiap negara memberikan hak seluas-luasnya kepada setiap anak untuk mengenyam pendidikan. Dia menyatakan, pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut pada 1990, sedangkan Malaysia pada 1992. Dengan begitu, kedua negara terikat secara politis dan yuridis untuk memberikan pendidikan seluas-luasnya bagi setiap anak. ''Sementara, seperti diketahui, pendidikan yang diterima anak-anak TKI melalui pengiriman guru tersebut tidak layak dan menyedihkan. Jadi, kedua negara melanggar konvensi tersebut,'' ungkapnya di Kantor Komnas PA, Jalan T.B. Simatupang, Jakarta, kemarin.
Menurut Arist, negara bagian Sabah memang memiliki peraturan imigrasi tersendiri yang tidak memperbolehkan anak TKI bersekolah di sekolah umum. Namun, hal itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan adanya perjanjian kerja sama antara kedua negara. ''Tak bisa dimungkiri, Malaysia masih diskriminatif. Atau setidaknya kedua negara sebenarnya bisa melakukan perjanjian kerja sama karena mengacu pada konvensi tersebut. Itu pun kalau Depdiknas memiliki iktikad baik,'' katanya.
Apalagi, jelas dia, saat ini sebenarnya sudah dibangun sekolah Indonesia di Malaysia khusus bagi anak-anak diplomat atau pejabat KBRI. ''Kalau itu saja bisa, mengapa sekolah untuk anak-anak TKI tidak bisa dibangun?'' ujarnya.
Arist menuturkan, pihaknya akan bertolak ke Malaysia untuk melihat langsung kondisi nyata kehidupan anak-anak TKI yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Setelah itu, Komnas PA akan menemui Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo untuk melaporkan temuan tersebut.
Komnas PA, kata dia, juga akan bertandang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk menemui Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da'i Bachtiar guna mendesak memfasilitasi anak-anak TKI tersebut agar mendapatkan akta kelahiran dan paspor. ''Identitas, nama, dan kewarganegaraan setiap anak TKI itu penting sebagai seorang warga negara. Bukan hanya untuk mengakses pendidikan, tapi juga untuk keperluan lain,'' tegasnya.
Sementara itu, ketika ditemui di kantor Menko Kesra, Mendiknas justru menilai pengaduan tersebut salah sasaran. Menurut dia, kalau FGTTS hendak melapor ke Depdiknas, tentu akan ada solusi. ''Kok lapornya tidak ke saya langsung, jadi saya kan bisa menindaklanjuti,'' ungkapnya. Bambang kemudian balik menuduh bahwa ada motif di balik upaya FGTTS untuk membenturkan Depdiknas dengan isu miring tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan karena permohonan mereka untuk menjadi PNS masih belum disetujui Depdiknas. ''Dulu sebelum berangkat kan sudah janji tak akan menuntut diangkat, tapi sekarang kok malah minta macam-macam,'' katanya. (zul/iro)
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=18606
Sabtu, 06 September 2008
TKI Laporkan Pungli Bandara

[ Jum'at, 05 September 2008 ]
JOGJA - Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia lewat Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, mengadu ke lembaga bantuan hukum (LBH) kemarin. Mereka mengeluhkan pungutan liar yang dilakukan petugas imigrasi bandara itu saat kedatangan mereka 26-29 Agustus lalu.
Didampingi agen mereka PT Timuraya Jaya Lestari, ke-38 TKI yang sebagian besar perempuan tersebut memaparkan kejadian itu kepada Bagian Ekonomi LBH Ahmad Deva Permana. ''Kami minta LBH bisa memberikan bantuan hukum kepada kami,'' ujar Ade Emira Damayanti, wakil dari para TKI, saat mengadu ke LBH Jogja kemarin.
Emira menuturkan, begitu tiba di bandara sekitar pukul 11.00, dirinya dan beberapa rekan TKI digiring ke sebuah ruangan di kanan pintu masuk. ''Setelah pemeriksaan dan cap (stempel paspor), tiap TKI dimintai Rp 50 ribu, tanpa ada kuitansi,'' tambah Emira yang dibenarkan teman-temannya.
Sekeluar dari ruangan itu, seseorang sudah menghadang mereka di pintu keluar. Orang yang mengaku petugas money changer itu ''memaksa'' para TKI tersebut menukarkan uang ringgit yang mereka bawa. ''Katanya, sekarang ada undang-undang yang mewajibkan penumpang yang membawa mata uang asing untuk menukarkan dengan rupiah. Jika tidak ditukarkan, orang itu tidak bisa keluar, Sebab, ketika melewati pintu keluar, alarm akan bunyi,'' tambahnya.
Desy Susanty, salah seorang TKI yang telanjur menukarkan uang ringgit dengan rupiah, mengaku ditipu lantaran satu ringgit yang semestinya Rp 2.700 hanya dihargai Rp 2.500. ''Kami mohon pemerintah, terutama kantor imigrasi, benar-benar mengawasi pegawainya,' ' tambah TKI asal Bayat, Klaten, itu.
Setelah menerima pengaduan tersebut, LBH Jogja mengirimkan somasi ke kantor imigrasi. ''Jika tidak segera ada tanggapan, kami tindak lanjuti dengan melapor ke pihak berwajib,'' kata Deva.
Deva menyesalkan terjadinya pungli dan pemaksaan agar TKI menukarkan uang di bandara. Dia mengatakan, kasus semacam itu tidak hanya sekali, tapi sering terjadi. ''Kami minta pihak imigrasi benar-benar serius menanggapi masalah ini. Birokrasi di instansi ini memang harus segera dibenahi,'' katanya. (cw1/jpnn/ru
Minggu, 24 Agustus 2008
Konsulat Indonesia Harus Melindungi BMI dari Pemerasaan Agency
Namun atas desakan keras buruh migran, pemerintah Hong Kong memberikan beberapa pengecualian hukum untuk “mempermudah” proses pembaharuan kontrak, dengan tidak mewajibkan buruh migran meninggalkan Hong Kong selama proses pengajuan izin kerja, dan percepatan proses dokumen izin kerja.
Walaupun upaya pemerintah Hong Kong ini tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan komunias buruh migran di Hong Kong, namun setidaknya keputusan tentang pengecualian atas beberapa hukum yang berlaku, menunjukan pemerintah Hong Kong tidak bisa mengelak dari tuntutsn keras komunitas buruh migran.
Hal berbeda ditunjukan oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Hong Kong, walaupun sekitar 120.000 BMI di Hong Kong terancam mengalami PHK, namun Konsulat Indonesia tidak melakukan tindakan apapun untuk merespon hal tersebut. Upaya pemerintah Hong Kong untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan izin kerja buruh migran selama seluruh dokumen lengkap dan telah di sahkan konsulat masing-masing negara, tidak dibarengi dengan kemudahaan proses pengesahan dokumen kerja di Konsulat.
Eni Lestari, Koordinator PILAR mengatakan didepan massa aksi PILAR yang di gelar didepan konsulat RI di Hong Kong, minggu 24/08/2008 “Konsulat Indonesia yang dipimpin Ferry Adamhar, tidak sedikitpun melakukan upaya untuk melindungi 120.000 warganya yang menjadi BMI di Hong Kong yang terancam PHK atas peraturan baru ini”.
Eni menambahkan “Dengan mewajibkan pengurusan pengesahan dokumen kerja melalui agency, KJRI sama saja menempatkan BMI kedalam mulut buaya, dan sebaliknya memberikan kesempatan bagi agency untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari BMI”.
Setelah PILAR mengadakan protes minggu sebelumnya, akhirnya KJRI memanggil Agency, dan meminta seluruh Agency untuk tidak memungut biaya atas pengurusan pembaharuan kontrak agi BMI yang mengalami dampak dari peraturan pemerintah Hong Kong tentang pajak.
“Pertemuan itu bagi kita adalah drama, konsulat seakan-seakan menjadi pihak yang melindungi BMI dan sangat memperhatikan BMI, dengan meminta agency untuk tidak memungut biaya terhadap BMI” ujar Eni
Eni mengungkapkan “Semua orang tahu, Agency adalah kumpulan orang-orang yang licik, penipu, rakus dan akan menggunakan cara apapun untuk memeras BMI, bagaimana KJRI bisa yakin BMI akan terlindungi dari pemerasan bila hanya bermodalkan pertemuan dan “menasihati” Agency agar tidak mengambil uang BMI”
“Saat ini, PILAR telah mendapatkan pengaduan puluhan BMI yang tetap diwajibkan membayar biaya pengurusan dokumen oleh agency, yang jumlahnya bervariasi dari HK$ 300 sampai enam bulan potongan gaji” ungkap Eni
“KJRI harus bertanggung jawab terhadap kasus ini, dan segera melakukan tidakan tegas terhadap Agency yang terus menerus memeras BMI” tegas Eni.#
Rabu, 20 Agustus 2008
Berebut untung dolar TKI
WASPADA ONLINE
JAKARTA - Dana Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak hanya membuat ngiler preman di Bandara Soekarno-Hatta. Lembaga keuangan hingga operator seluler melihat potensi keuntungan dari derasnya dana TKI yang masuk ke tanah Air.
Lihat saja, aksi PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Menggandeng Merchantrade Asia Sdn Bhd (MTA), Malaysia, mereka meluncurkan program transfer DUIT (dana untuk Indonesia tercinta) untuk melayani pengiriman uang TKI.
"Pada tahap awal, layanan ini diluncurkan di Malaysia karena pasar TKI yang terbesar berada di negara itu. Nantinya juga akan dibuka layanan di negara-negara lainnya," ungkap keterangan tertulis BSM, di Jakarta, Selasa (19/8). Sejumlah keunggulan diusung: aman, pengiriman secara elektronik, cepat, mudah, dan murah.
MTA adalah perusahaan Malaysia yang sejak 2006 telah memperoleh izin bank sentral setempat, Bank Negara Malaysia (BNM) untuk menyelenggarakan jasa remittance (pengiriman uang) ke manca negara.
BSM tak sendiri. PT Excelcomindo Pratama Tbk, operator seluler XL, bekerja sama dengan BNI, baru saja meluncurkan layanan Transfer Instant. Layanan ini memungkinkan para TKI untuk mentransfer uang yang mereka miliki langsung ke kerabat mereka yang dikirimkan via ponsel berkartu XL.
Untuk sementara, layanan Transfer Instant baru bisa dinikmati oleh TKI yang bekerja di Hong Kong. Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI), jumlah TKI di Hong Kong sekitar 124.000 orang. Layanan serupa nantinya akan diperlebar ke negara-negara Timur Tengah dan kawasan Asia seperti Malaysia.
Sebelumnya, layanan mobile wallet T-Cash, Telkomsel sukses membantu para TKI di Hong Kong untuk melakukan transfer antarnegara. Ke depan, jasa-jasa seperti ini diperkirakan bisa menggantikan peran perbankan dalam hal transfer uang.
Selama ini, transfer dana TKI ke Tanah Air masih ribet. Seorang TKI di Qatar yang hendak mengirim uang ke Wonogiri, misalnya, harus memutar uangnya kemana-mana. Dari bank di Qatar, uang dikirim dulu ke bank korespondennya di New York baru. Setelah itu, kemudian diteruskan ke bank di Tanah Air, misalnya Bank Mandiri.
Cukup? Belum! Dana itu harus diteruskan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyampaikan kirimannya ke Wonogiri. Barulah keluarga TKI itu menerima panggilan dari BRI setempat untuk mengambil uangnya.
Lalu bagaimana dengan transfer lewat ponsel? Tentu saja lebih mudah. Si TKI tinggal mengontak agen perusahaan telepon genggam setempat yang sudah punya hubungan dengan Telkomsel. Uang dia serahkan dan bukti tanda terima atau notifikasi melalui SMS kemudian masuk di HP si TKI.
Sementara penerimanya di Tanah Air tinggal datang ke kantor operator telekomunikasi terdekat setelah sebelumnya mendapat telepon dari TKI. Customer Service pun mengecek di layar monitornya, maka uang bisa langsung diserahkan.
Potensi dana dari TKI ini luar biasa besar. Menurut data BNP2 TKI, di luar negeri saat ini terdapat sekitar 6,3 juta TKI. Sebanyak 4,3 juta TKI di antaranya terdaftar secara legal dan sisanya diperkirakan tidak terdaftar.
Dalam kurun waktu setahun, Indonesia diperkirakan mendapatkan pendapatan dari TKI sekira Rp10-11 triliun. Sebuah angka yang luar biasa besar dan menjanjikan peluang bisnis prospektif.
(iwa/ini/Dindien)
JAKARTA - Dana Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak hanya membuat ngiler preman di Bandara Soekarno-Hatta. Lembaga keuangan hingga operator seluler melihat potensi keuntungan dari derasnya dana TKI yang masuk ke tanah Air.
Lihat saja, aksi PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Menggandeng Merchantrade Asia Sdn Bhd (MTA), Malaysia, mereka meluncurkan program transfer DUIT (dana untuk Indonesia tercinta) untuk melayani pengiriman uang TKI.
"Pada tahap awal, layanan ini diluncurkan di Malaysia karena pasar TKI yang terbesar berada di negara itu. Nantinya juga akan dibuka layanan di negara-negara lainnya," ungkap keterangan tertulis BSM, di Jakarta, Selasa (19/8). Sejumlah keunggulan diusung: aman, pengiriman secara elektronik, cepat, mudah, dan murah.
MTA adalah perusahaan Malaysia yang sejak 2006 telah memperoleh izin bank sentral setempat, Bank Negara Malaysia (BNM) untuk menyelenggarakan jasa remittance (pengiriman uang) ke manca negara.
BSM tak sendiri. PT Excelcomindo Pratama Tbk, operator seluler XL, bekerja sama dengan BNI, baru saja meluncurkan layanan Transfer Instant. Layanan ini memungkinkan para TKI untuk mentransfer uang yang mereka miliki langsung ke kerabat mereka yang dikirimkan via ponsel berkartu XL.
Untuk sementara, layanan Transfer Instant baru bisa dinikmati oleh TKI yang bekerja di Hong Kong. Menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI), jumlah TKI di Hong Kong sekitar 124.000 orang. Layanan serupa nantinya akan diperlebar ke negara-negara Timur Tengah dan kawasan Asia seperti Malaysia.
Sebelumnya, layanan mobile wallet T-Cash, Telkomsel sukses membantu para TKI di Hong Kong untuk melakukan transfer antarnegara. Ke depan, jasa-jasa seperti ini diperkirakan bisa menggantikan peran perbankan dalam hal transfer uang.
Selama ini, transfer dana TKI ke Tanah Air masih ribet. Seorang TKI di Qatar yang hendak mengirim uang ke Wonogiri, misalnya, harus memutar uangnya kemana-mana. Dari bank di Qatar, uang dikirim dulu ke bank korespondennya di New York baru. Setelah itu, kemudian diteruskan ke bank di Tanah Air, misalnya Bank Mandiri.
Cukup? Belum! Dana itu harus diteruskan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyampaikan kirimannya ke Wonogiri. Barulah keluarga TKI itu menerima panggilan dari BRI setempat untuk mengambil uangnya.
Lalu bagaimana dengan transfer lewat ponsel? Tentu saja lebih mudah. Si TKI tinggal mengontak agen perusahaan telepon genggam setempat yang sudah punya hubungan dengan Telkomsel. Uang dia serahkan dan bukti tanda terima atau notifikasi melalui SMS kemudian masuk di HP si TKI.
Sementara penerimanya di Tanah Air tinggal datang ke kantor operator telekomunikasi terdekat setelah sebelumnya mendapat telepon dari TKI. Customer Service pun mengecek di layar monitornya, maka uang bisa langsung diserahkan.
Potensi dana dari TKI ini luar biasa besar. Menurut data BNP2 TKI, di luar negeri saat ini terdapat sekitar 6,3 juta TKI. Sebanyak 4,3 juta TKI di antaranya terdaftar secara legal dan sisanya diperkirakan tidak terdaftar.
Dalam kurun waktu setahun, Indonesia diperkirakan mendapatkan pendapatan dari TKI sekira Rp10-11 triliun. Sebuah angka yang luar biasa besar dan menjanjikan peluang bisnis prospektif.
(iwa/ini/Dindien)
Langganan:
Postingan (Atom)