Rabu, 06 Agustus 2008

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

CABUT SURAT KEPUTUSAN DIRJEN BINAPENTA NO. 186 TAHUN 2008
HENTIKAN DEPORTASI TERHADAP BMI
BUBARKAN TERMINAL IV PENDATAAN KEPULANGAN BMI
CABUT UU NO. 39 TAHUN 2004 TENTANG PPTKILN

Nasib Buruh migrant Indonesia (BMI) seolah tidak lebih dari ‘sapi-perah’ yang selalu dihisap dan ditindas pemerintah Republik Indonesia. Sampai saat ini, tidak ada satupun kebijakan pemerintah RI yang benar-benar memberikan perlindungan terhadap BMI. Bahkan, rangkaian kebijakan yang diberlakukan pemerintah RI, seolah selalu memperpanjang rantai penindasan terhadap BMI.

Baru-baru ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi) mengeluarkan Surat Keputusan No. 186 Tahun 2008 tentang komponen dan besarnya biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga, Perawat Bayi, dan Perawat Orang Tua/ Jompo untuk tujuan Hongkong. Surat ini berisi jumlah biaya yang harus ditanggung oleh calon BMI/BMI yang hendak berangkat ke Hong Kong, sebesar Rp 15.550.000 plus USD 15.

Melalui SK tersebut, pemerintah seolah telah memangkas biaya penempatan BMI tujuan Hongkong yang sebelumnya diatur melalui SK No.B 603/1999 yang menetapkan biaya sebesar Rp. 17.845.000. SK Dirjen Binapenta 186 Tahun 2008 juga seolah hendak mencabut SK No.Kep. 653/2004 yang menetapkan biaya penempatan BMI tujuan Hongkong sebesar Rp. 9.132.000.

Akan tetapi, SK Dirjen Binapenta no 168 tahun 2008 sungguh mengandung banyak permasalahan. Dirjen Binapenta bukanlah pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan tentang komponen dan besaran biaya penempatan. Sebab, merujuk pada pasal 76 ayat 2 UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan dipertegas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pasal 44 ayat (1), yang berwenang menentukan komponen dan besaran biaya penempatan adalah menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, SK Dirjen Binapenta no 186 tahun 2008 tentang komponen dan besarnya biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga, Perawat Bayi, dan Perawat Orang Tua/ Jompo untuk tujuan Hongkong adalah SK yang tidak sah secara hukum Ilegal. Dengan kata lain, Dirjen Binapenta Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melanggar hukum.

Keberadaan SK Dirjen Binapenta No. 186 tahun 2008 adalah cermin ketidakprofesionalan pemerintah RI dalam mengurus masalah-masalah pokok yang menimpa BMI. Masih terkait dengan masalah biaya penempatan, hampir semua buruh migran Indonesia mengalami berbagai tindakan pelanggaran hak dan kekerasan. Seluruh buruh-buruh migrant Indonesia di berbagai negara penempatan mengalami pemotongan upah (wage deduction) yang sangat besar sebagai ganti biaya penempatan.

Besaran pemotongan upahnya bervariasi yang hampir seluruhnya melebihi kewajaran. Untuk BMI yang bekerja di Hongkong misalnya, pemotongan upah mencapai HK$ 3000 (setara dengan Rp 3.300) dari upah perbulan yang mencapai HK$ 3580. Pemotongan gaji secara illegal tersebut berlaku selama tujuh bulan, sehingga rata-rata BMI menyetor uang sebesar HK$ 21.000 (setara dengan Rp 25 juta) kepada agensi dan PJTKI. Dengan jumlah ini, biaya penempatan yang secara riil dibayarkan BMI ternyata jauh lebih besar dibanding dengan jumlah biaya yang berlaku, baik melalui SK Dirjen Binapenta No.B 603/1999 maupun SK Dirjen Binapenta no 186 tahun 2008. Sementara di Hongkong sendiri, otoritas setempat hanya memperbolehkan agensi penempatan untuk memotong gaji sebesar satu bulan gaji dan melarang adanya pembebanan yang berlebih kepada buruh migran.

Masalah pemotongan gaji yang berlebihan atas nama penggantian biaya penempatan ini tidak hanya berlaku di Hong Kong, melainkan juga di berbagai Negara penempatan sehingga bisa dikatakan mayoritas buruh migrant Indonesia terjerat dalam fenomena ‘debt-bondage’ atau perbudakan karena utang yang secara esensi merupakan pelanggaran atas hak-hak dasar BMI sebagai manusia yang merdeka.

Mengapa terjadi pemotongan upah yang sangat besar seperti itu? Sesungguhnya bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena lemahnya penegakkan aturan dan tidak adanya sanksi yang tegas oleh pemerintah RI kepada agensi dan PJTKI yang melakukan pemotongan gaji. Konspirasi antara pejabat pemerintah, PJTKI dan agensi (PJTKA) dalam hal pemotongan gaji untuk biaya penempatan menyebabkan masalah ini tidak pernah terselesaikan hingga sekarang.

Adanya SK Dirjen Binapenta yang cacat hukum ini adalah buah dari carut-marutnya urusan penempatan dan perlindungan BMI oleh pemerintah RI. Carut-marut ini bermula dari terbitnya UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN yang sedikitpun tidak memberikan perlindungan kepada BMI. Selain itu, adanya pertentangan antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), khususnya setelah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaktifkan kembali Direktorat Jenderal Binapenta, dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang keduanya dibebani tugas memperbesar penempatan BMI di berbagai negara penempatan turut memperburuk pelaksanaan kewajiban Negara mengenai perlindungan terhadap BMI.

Padahal korban-korban akibat salah urus kebijakan BMI sudah semakin besar. Saat ini, sekitar 1,2 juta BMI tidak berdokumen dari Malaysia terancam deportasi dan mendapatkan hukuman dari otoritas imigrasi Malaysia. Kemudian, berdasarkan catatan Migrantcare, pada tahun 2008 ini, kurang lebih 86 BMI meninggal dunia dalam rentang waktu antara Januari-April 2008. Catatan LBH Iwork mengenai kasus yang sama justru lebih mengerikan, 104 BMI meninggal dunia sepanjang Januari-Agustus 2008 ini.

Sementara pemasukan negara dari setoran BMI justru semakin besar. Catatan sementara mengenai jumlah pengiriman BMI ke Timur Tengah (sebesar 66 ribu BMI), Hongkong (17 ribu BMI), dan Malaysia (60 ribu), pemerintah telah memperoleh pemasukkan sebesar US$ 2.145.000 atau setara dengan Rp. 19.519.500.000 (19,5 miliar rupiah). Dana ini dihitung dari ketentuan yang mewajibkan BMI membayar US$ 15 per orang. Jumlah ini akan semakin besar apabila kita juga memasukkan beberapa komponen pemasukkan, seperti dari pembuatan paspor, kartu TKI, dan biaya yang disetorkan BMI pada saat mengurus kepulangan di terminal pendataan kepulangan BMI (Terminal IV).

Atas dasar itu, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (Biro Informasi Jakarta), Migrantcare, LBH-Iwork, INDIES, KPC, LPB, dan FMN menyatakan sikap;

1. CABUT SURAT KEPUTUSAN DIRJEN BINAPENTA NO. 186 TAHUN 2008
2. TETAPKAN BIAYA PENEMPATAN BMI DI HONGKONG SEBESAR SATU BULAN GAJI
3. HENTIKAN DEPORTASI TERHADAP BMI DAN LAKUKAN PEMUTIHAN (LEGALISASI TERHADAP SELURUH BMI)
4. BUBARKAN TERMINAL IV PENDATAAN KEPULANGAN BMI
5. CABUT UU NO. 39 TAHUN 2004 TENTANG PPTKILN
6. RATIFIKASI KONVENSI PBB TAHUN 1990 TENTANG PERLINDUNGAN HAK BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA

JAKARTA, 5 AGUSTUS 2008
ATKI JAKARTA, MIGRANT-CARE, LBH-IWORK, INDIES, KPC, LPB, FMN


Retno P. Dewi
Humas
081914640065

1 komentar:

  1. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatu...
    Mohon maaf bilah kedatangan saya mengganggu. Perkenalkan nama saya Widia Ningrum asal magelang seorang mantan PRT duluh kerja di kota malaka malaysia selama 8 tahun lamanya. Singkat cerita..saya sangat berterima kasih kpd MBAH KARTABAYA atas bantuan beliau melalui pemasangan nomer togel 6D Nya alhamdulillah saya menang RM,257.000 uang indo kurang lebih 770 juta. saya tidak menyangka kalau saya bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH KARTABAYA, saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang alhamdulillah kini sekarang saya sudah punya rumah dan usaha sendiri itu semua atas bantuan beliau. Saya tidak tau harus berbuat apa untuk membalas kebaikan beliau karna banyakNya orang yg saya telpon dari google untuk minta bantuanNya tidak ada satu pun yg berhasil malah hutang saya tambah banyak. Beliau juga bisa membantu melalui pesugihan uang gaib tanpa tumbal, Pelet, Pelaris, Nomer togel 4D/5D/6D.. Bagi anda yg diluar negri maupun dalam negri butuh bantuan beliau jangan takut atau maluh segerah hubungi MBAH KARTABAYA di nomer 085280923347 / +6285280923347 Semua akan berubah Karna kesuksesan ada pada diri kita sendiri. Yakin dan percaya bahwa itu semua akan tercapai berkat bantuan dari mbah dan muda2han anda cocok dan beliau bisa membantu anda seperti saya. Sekian dan terima kasih atas tumpangannya semoga dengan adaNya pesan singkat ini semua bisa merubah nasib...





    Wassalam...




    BalasHapus