Senin, 19 Januari 2009

Pemerintah harus segera memproses Pemulangan ratusan BMI yang ditahan di Taiwan!

Saat ini, ratusan buruh migran Indonesia (BMI) terpaksa tinggal di beberapa pusat penahanan (detention center) Taiwan karena disangka telah melanggar ketentuan keimigrasian Taiwan untuk pekerja migran.. Akibatnya, keluarga BMI tersebut harus menanggung beban biaya pemulangan dan pembayaran denda keimigrasian yang cukup besar. Pemerintah harus segera bertindak mengajukan pengampunan dan memproses pemulangan para BMI tersebut..

Hal ini ditegaskan oleh Retno Dewi, Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Jakarta. Menurut Retno, para BMI tersebut ditangkap pihak imigrasi Taiwan karena disangka telah menjadi BMI yang tidak berdokumen. Masalah ini sebenarnya merupakan akibat permainan agen dan majikan yang menelantarkan para BMI tersebut pasca habisnya masa potongan upah bulanan.

Retno juga menjelaskan bahwa mayoritas BMI yang bekerja di Taiwan umumnya dikenai potongan hingga 15 bulan, dengan besaran potongan bulanannya mencapai 80% gaji mereka. Jumlah potongan sebesar itu adalah akibat dari kebijakan biaya penempatan yang sangat tinggi yang dibebankan kepada para buruh migran Indonesia.

"Selain potongan gaji ketika mereka bekerja di Taiwan, BMI juga masih dikenakan baiaya penempatan oleh PJTKI yang memberangkatkan mereka sebasar 3-5 juta rupiah bagi kategori PRT, dan 30-70 juta rupiah bagi kategori buruh pabrik yang harus mereka bayar lunas sebelum mereka berangkat ke taiwan" tambah Retno

Biaya penempatan BMI tujuan Taiwan yang ditarik PJTKI selama ini adalah pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen PTKLN No. 158/D2PTKLN/ XII/2004 yang mengatur tentang biaya penempatan BMI tujuan ke Taiwan sebesar Rp 12,944,500, namun lemahnya penegakan terhadap estándar biaya penempatan yang diatur oleh pemerintah indonesia ini menunjukan kegagalan pemerintah memberikan perlindungan bagi warga negaranya mengingat hal ini telah menimpa ratusan ribu BMI yang bekerja di Taiwan.

Bila mengacu pada permenakertrans No.23/2008 tentang asuransi TKI, para BMI yang ditahan ini dan keluarganya, tidak perlu menanggung biaya untuk memproses pemulangan yang selama ini telah menyababkan korban terlilit hutang yang jauh lebih besar akibat biaya pemulangan ini. Karena didalam permanakertrans tersebut sudah mengatur tentang hal-hal seperti itu. Kasus Taiwan ini adalah akibat dari tidak fokusnya pemerintah indonesia dalam memperhatikan masalah-masalah yang dihadapi warganya yang menjadi BMI.

Saat ini, ATKI tengah melakukan pendataan secara langsung terhadap BMI yang saat ini berada dalam pusat penahanan keimigrasian di beberapa daerah di Taiwan. "Kami telah memiliki data yang berisi puluhan nama BMI yang berada pusat penahanan imigrasi Taiwan berikut dengan nama-nama PJTKI yang mengirimkannya, " jelas Retno.

ATKI juga terus berkomitmen melakukan monitoring kasus ini di taiwan, dan akan mendesak pemerintah indonesia di Jakarta untuk segera memproses pemulangan ratusan BMI yang sedang mendekam di rumah penahan imigrasi di Taiwan," tegas Retno.

Referensi:
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia - Biro Informasi Jakarta. Kontak: Retno Dewi (mobile: 0817820952). E-mail: atki.indonesia@gmail.com.. Web: http://atkijakarta.cmsindo.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar