Kamis, 23 Juni 2011

“Pidato Presiden SBY merupakan Bukti kegagalan Pemerintahan SBY-Boediono melindungi BMI”


Setelah lewat dari 5 hari pemerintah baru bisa menyikapi pemancungan TKW Ruyati binti Satubi di Arab Saudi. Presiden SBY beserta tiga Menterinya, yaitu Menteri luar negeri Marty Nata Legawa, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar berpidato di Istana Merdeka 23 Juni 2011 di saksikan langsung oleh jutaan penduduk Indonesia baik di dalam maupun luar negeri.

Permintaan Presiden untuk memahami dipancungnya TKW Ruyati sebagai ‘musibah’ dan pemakluman kepada Hukum di Negara lain tidak terkecuali Arab Saudi. Menurut Presiden pemancungan ini bisa menimpa siapa saja dan setiap Negara bisa melakukan itu. 

Presiden juga tidak bisa  memberikan janjinya untuk memulangkan jenazah Ruyati. Sangat mengecewakan dan bersilat lidah, tidak seharusnya sebagai orang nomor 1 di Indonesia penanggungjawabannya hanya sebatas menyalahkan Negara penempatan yang memancung warga Negaranya. Tapi tidak pada penyampaian langkah konkret untuk memberikan perlidungan terhadap BMI dan segera memulangkan Zenajah Ruyati binti Satubi.

Pernyataan Muhaimin yang mengatakan PJTKI/PPTKIS adalah pihak yang bertanggung jawab atas kematian Ruyati menjadi bukti kongkret lempar tangannya pemerintah kepada pihak swasta

Lain lagi dengan pernyataan Marti Natalegawa yang mengatakan bahwa Ruyati Binti Satubi hanya bisa bebas jika mendapatkan Pengampunan dari pihak keluarga korban. Statement ini bertentangan dengan pernyataan dari Patrialis Akbar yang mengatakan bahwa pengampunan dari keluarga korban tidak menjamin kebebasan tersangka. Juga pernyataan membandingkan Negara-negara pengirim lainnya seperti Philipine adalah sikap yang tidak mempunyai kedaulatan Wibawa sebagai Pemimpin di Negeri ini.

Presiden juga lupa untuk menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia,  bahwa pemerintahannya telah mengirimkan  BMI secara illegal bertahun-tahun lamanya

Kenyataan bahwasanya Idonesia dan Arab Saudi belum memiliki perjanjian antar ketenaga kerjaan secara tertulis, baik dalam bentuk MoU, LoI ataupun perjanjian lainnya ini telah terjadi selama puluhan tahun hingga saat ini. Karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan TKI yaitu UUPPTKILN No 39/2004.

Untuk itu Asosiasi Kenaga Kerja Indonesia (ATKI) mengecam dan menuntut tanggung jawab Pernyataan SBY-Boediono beserta jajaran Menteri untuk bertanggung jawab dan melakukan tindak cepat untuk segera:
1.    Pulangkan Jenajah Ruyati ke Tanah Air secepatnya
2.    Meminta maaf atas kegagalannya dala melindungu BMI
3.    Wujudkan Perlindungan Sejati bagi BMI

CP: 0817820952/Retno Dewi
Jakarta, 23 Juni 2011
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar