Rabu, 23 November 2011

Memperingati Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan "25 November"

”Negara Telah Melakukan Pemerasan dan Kekerasan Terhadap Buruh Migran Indonesia”

Kami Pekerja! , Kami Bukan Budak!

Lawan  dan Blejeti Imperialisme AS dan Rezim Boneka SBY-Bodiono!
Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan!

Luka Sumiati sangat parah. Tubuhnya mengalami luka bakar di beberapa titik. Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Dan yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang seperti bekas guntingan.

Sejak tahun 1970-an telah terjadi Migrasi dari rakyat Indonesia. Tujuan dari Migrasi tersebut adalah Timur Tengah yang sedang mengalami ‘booming oil’ sehingga membutuhkan pasokan tenaga kerja murah yang cukup banyak dan sasaran dari perekrutan adalah buruh migran laki-laki, yang tidak ada aturan yang mengikat terhadap buruh migran tersebut. Namun, pada tahun 1980-an perekrutan menyasar buruh migran perempuan untuk di tempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Dimana pada tahun tersebut mulai muncul peraturan tentang penempatan yang tidak mengakomodasi tentang perlindungan buruh migran Indonesia.

Hingga sekarang gambaran wajah dari migrasi yang terjadi di Indonesia adalah migrasi yang berwajah perempuan, karena hampir dari 80% dari total migrasi di Indonesia adalah perempuan. Kenapa perempuan, karena perempuan di Indonesia sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal patriarkal adalah sumber pekerja upah murah.

Mayoritas dari mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri, dan bekerja dalam kondisi yang tidak ada jaminan untuk keselamatan mereka, tidak ada jaminan untuk hak-hak mereka, bahkan tidak sedikit dari buruh migran perempuan yang menghadapi kasus-kasus kekerasan, gaji tidak di bayar, membayar biaya penempatan yang sangat tinggi melalui pemotongan gaji, perbudakan hutang, diperkosa, dihina, menghadapi hukuman mati karena dakwaan membunuh majikan, hingga mati misterius.

25 November ditandai sebagai Hari  International untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dideklarasikan oleh PBB pada tahun 1999 dalam kebutuhan untuk mengakhiri kekerasan yang berbasis jender.
Saat memperingati hari ini, hendaknya kita mengingat kekerasan yang dialami saudara perempuan kita yang menjadi buruh migran dan mengalami kekerasan seperti Nirmala Bonat, Sumiyati, Rumiyati yang dipenggal kepalanya, Tuti Tursilawati, dan jutaan buruh migran perempuan yang sedang menghadapi hukuman pancung, hidup dalam lilitan hutang, intimidasi, penghinaan. Tercatat hingga hari ini sekitar angka 300 buruh migran dalam ancaman hukuman mati. Pada tahun 2010 terjadi 69.004 kasus dengan berbagai jenis kasus yang dihadapi oleh buruh migran Indonesia. (sumber Dit. Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI).


Foto: diambil dari google gambar

Maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh buruh migran perempuan terjadi karena pembiaran oleh pemerintah Indonesia atas situasi tersebut. Persoalan migrasi tidak lain hanya sebagai cara untuk dapat mengambil keuntungan dari proses tersebut yaitu keuntungan mendapatkan devisa sebanyak-banyaknya, sehingga orientasi terhadap migrasi di Indonesia hanya dipandang berhasil jika penempatan yang signifikan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Meskipun Pemerintah Indonesia sering kali mengeluarkan produk kebijakan dengan mengatasnamakan ‘perlindungan’ terhadap buruh migran, tetapi ‘perlindungan’ yang mereka bicarakan adalah bukan perlindungan yang dibutuhkan oleh buruh migran Indonesia, bahkan atas nama perlindungan orientasi dari sebuah kebijakan hanya berujung pemerasan terhadap buruh migran Indonesia.



 (Foto: para Tenaga Kerja Wanita Indonesia. Sumber: Google Image + Editing Insert)

Pada tahun 2006 terselenggarakan Konfrensi Tingkat Tinggi negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membicarakan khusus tentang Migrasi dan Pembangunan atau Global Forum on Migration and Development (GFMD). Forum ini membicarakan tentang pentingnya migrasi karena bisa menguntungkan bagi negara-negara terbelakang sebagai negara pengirim dan bagi negara-negara berkembang atau maju sebagai negara tujuan, karena penghasilan devisa yang bisa dihasilakan dari proses ekspor manusia. Dimana devisa tersebut bisa dijadikan sumber atau alat untuk pembayaran hutang oleh negara-negara terbelakang pada negara maju atau kepada Imperialisme yang hari ini sedang mengalami krisis.

Kemudian pada tahun yang sama, Pemerintahan SBY-Boediono mengeluarkan peraturan yang mengarah pada perbaikan iklim investasi dengan merubah sistem penempatan yang diharapkan dapat memudahkan dalam peningkatan pengiriman tenaga kerja murah ke luar negeri.
Tahun 2009, SBY-Boediono menyatakan ada 3 sektor yang bisa diandalkan dalam penanganan krisis di Indonesia, yaitu Pariwisata, Kerajinan Tangan, dan TKI. Sehingga pada tahun 2011 pun disegerakan dalam agenda untuk memperbaiki Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri No. 39 tahun 2004, yang selama ini dianggap belum mampu memenuhi targetan pengiriman maksimal yaitu 1-2juta per tahun

Hari ini sistem kapitalis monopoli dunia atau Imperialisme yang dipimpin oleh AS sedang mengalami krisis yang semakin buruk sejak Depresi Berat yang dialaminya. Sehingga berbagai upaya yang dilakukan oleh Imperialisme untuk membesakan krisis di dalam tubuhnya sendiri dengan meningkatkan kerjasama-kerjasama bilateral dan  multilateral yang bertujuan untuk melimpahkan krisisnya kenegara jajahan dan setengah jajahannya seperti Indonesia dengan berbagai skema, salah satunya dengan menciptakan pasar global sebagai sasaran barang-barang over produksi yang dihasilkan Imperialis, dan ekspor manusia atau pengiriman Buruh migrant yang bertujuan untuk merampas upah dari buruh migrant melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Tentu skema diatas tersebut akan didukung oleh para rezim boneka dalam negeri yang diciptakan oleh imperialisme AS agar dengan mudah imperialisme mengintensifkan penghisapan dan penindasan terhadap rakyat di dunia, seperti rezim boneka SBY-Boediono dengan jalan menciptakan bermacam bentuk kebijakan atau regulasi yang dapat melemahkan gerakan rakyat termasuk gerakan perlawanan buruh migran di Indonesia melalui pemberangusan serikat buruh, seperti UU PPTKILN 39 Tahun 2004 yang tidak memberikan perlindungan bagi buruh migran dan tidak ada kebebasan berserikat bagi buruh migrant dan keluarganya, serta regulasi yang terbaru yaitu UU Intelijen yang sarat dengan tindakan intimidasi, represifitas dan sampai pada penghilangan paksa terhadap setiap gerakan perlawanan rakyat yang dianggap ‘terorisme’, ini merupakan bentuk wujud dari turunan kebijakan yang diwajibkan oleh Imperialisme kepada negeri setengah jajahan dan jajahannya dalam memerangi setiap gerakan rakyat dengan mengatasnamakan memerangi ‘WAR & TERROR’. Ini adalah bentuk watak rezim boneka imperialisme yang fasis.

Selain rezim yang fasis, SBY-Boediono merupakan rezim yang korup perampas uang rakyat terbukti orang kepercayaan dan para menteri yang saat ini dibawah kekuasaan SBY-Boediono telah melakukan korupsi, sehingga merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, seperti kasus BLBI, Bank Century, Nazarudin bendahara partai Demokrat dan yang terbaru korupsi di KEMNAKERTRANS yang menarik nama Muhaimin Iskandar dan beberapa orang yang ada didalamnya, yang terlibat kasus dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi.
Dan sampai saat ini kasus korupsi yang dilakukan oleh para orang terdekat dan para menteri tidak terselesaikan dengan baik. Hal ini adalah bukti bahwa SBY-Boediono adalah rezim anti rakyat yang fasis dan korup. Rezim yang mementingkan tuan dan golongannya dari pada mementingkan rakyat.
Hal tersebut terjadi karena adanya sistem setengah jajahan dan setengah feodal di Indonesia, letak setengah jajahannya bahwa imperialisme saat ini yang dipimpin oleh AS menjajah dan mengintervensi di Indonesia dengan cara menciptakan rezim boneka dalam negeri yaitu SBY-Boediono melalui kebijakan agar dapat legitimasi ditengah takyat. Kemudian diperkuat dengan sistem setengah feodal  dimana Indonesia merupakan negeri agraris yang corak ekonomi produksinya disandarkan atas tanah seperti sawah, ladang dan lainnya yang seharusnya dimiliki oleh seluruh rakyat akan tetapi saat ini tanah tersebut dimonopoli dan dikuasai oleh para tuan tanah (setengah feodal) dengan jumlah yang sangat besar, baik oleh para tuan tanah dalam bentuk peseorangan sampai negara dan bahkan Imperialisme sendiri, para tuan tanah tersebut bekerjasama dengan  Kapitalisme birokrasi (kapital birokrat) untuk semakin memudahkan skema perampasan tanah yang dilakukan oleh para tuan tanah terutama dipedesaan.

Sedangkan latar belakang keluarga para Buruh Migran Indonesia mayoritas adalah Petani yang pekerjaannya disandarkan atas tanah, selain tidak memiliki tanah, mereka juga mengalami berbagai kesulitan dalam mengelola tanahnya, sehingga melakukan urbanisasi ke kota sebagai pilihan agar tetap dapat bertahan hidup, namun pekerjaan dikota tidaklah mudah didapatkan selain upah dibawah Upah Minimum Kerja (UMK), juga tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) manusia. Maka tidak ada pilihan lagi bagi mereka untuk bekerja diluar negeri menjadi Buruh Migrant meskipun para tenaga kerja yang bekerja di luar negeri tidak dapat perlindungan yang pasti dari pemerintah.

Kondisi tersebut sangat jelas bahwa problem pokok para Buruh Migrant adalah tidak adanya lapangan pekerjaan di dalam negeri karena terjadinya perampasan upah, tanah dan kerja yang dilakukan oleh Imperialisme dan rezim boneka dalam negeri yang saat ini adalah SBY-Boediono. Maka tidak ada jalan lain bagi seluruh rakyat dan khusunya bagi buruh migrant untuk melakukan perlawanan bersama rakyat tertindas lainnya dengan cara mengorganisasikan dirinya, karena dengan alat tersebut mereka mendapatkan hak-haknya sebagai buruh migrant yang terampas dan terhisap oleh kekuasaan rakus kapitalis monopoli (Imperilisme) dan rezim boneka dalam negeri sebagai kepanjangan tangan dari imperialisme. Dan hanya dengan garis perjuangan berkarakter demokratis nasional sistem setengah jajahan dan setengah feodal di Indonesia dapat dihancurkan.

Maka ketika negeri ini masih langgeng dengan sistem setengah jajahan dan setengah feodal, serta dibawah kepemimpinan rezim yang fasis dan korup. Tentu, persoalan kekerasan dan pemerasan terhadap buruh migran dan keluarganya tidak akan pernah terselesaikan. Dan upaya-upaya untuk pembungkaman terhadap gerakan rakyat akan semakin meningkat.

Atas situasi objektif diatas kami Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia menyatakan kepada Pemerintahan Indonesia di bawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, untuk bertanggung jawab atas segala Kekerasan dan Perampasan yang dihadapi oleh Buruh Migran Indonesia pada umumnya dan Buruh Migran Indonesia Perempuan  pada khususnya.

Menuntut:
1.      SBY- Bodiono sebagai rezim boneka Imperialisme AS dan rezim fasis dan korup untuk bertanggung jawab atas persoalan dan kekerasan terhadap perempuan khususnya Buruh Migran Indonesia.
2.      SBY-Boediono harus segera meratifikasi atau mengesahkan Konvensi PBB 1990 untuk Perlindungan Hak BMI dan Keluarganya.
3.      SBY-Boediono harus segera mencabut UUPPTKILN No.39 tahun 2004, dan segera membentuk undang-undang yang melindungi hak-hak BMI dan Keluarganya.
4.      SBY-Boediono harus segera menghapuskan biaya penempatan yang terlalu tinggi (Overcharging)
5.      SBY-Boediono harus segera membubarkan Terminal pemerasan TKI di Bandar Udara Soekarno Hatta(Terminal Khusus TKI ) dan bandar udara lainnya.


Hidup Buruh Migran Indonesia!
Hidup Perempuan Indonesia!
Hidup Solidaritas Internasional!







Tidak ada komentar:

Posting Komentar